Suap Reklamasi, KPK Tak Mau Buru-buru Dalami Peran Aguan  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 20 Mei 2016 13:33 WIB

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 19 April 2016. Aguan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami keterlibatan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, dalam perkara suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta. "Sedang didalami, jangan buru-burulah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jumat, 20 Mei 2016.

Agus menegaskan bahwa saat ini penyidiknya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun ia mengatakan temuan baru dalam kasus yang menyeret anggota DPRD ini semakin banyak. "Belum ada tersangka baru, tapi datanya makin lama makin banyak," ujarnya.

Sejak ditetapkannya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka, lembaga antirasuah sudah memeriksa beberapa anggota Badan Legislasi dan anggota DPRD lainnya. Mereka antara lain Mohamad Taufik, Selamat Nurdin, Mohamad Sangaji, dan Prasetyo Edi Marsudi.

Empat anggota Dewan itu disebut-sebut pernah mengadakan pertemuan dengan Aguan untuk membahas soal raperda reklamasi. Pertemuan itu juga membahas biaya kontribusi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Di antara saksi-saksi lainnya, Taufik yang paling kerap dipanggil KPK. Menurut kuasa hukum Sanusi, Taufik yang mengajak Sanusi bertemu dengan Aguan.

Tak hanya anggota Dewan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga beberapa kali memeriksa bos-bos Agung Sedayu. Aguan tercatat sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik KPK. Selain itu, mantan Komisaris Utama PT Agung Sedayu Richard Halim Kusuma beberapa kali diperiksa. Bahkan keduanya kini sudah dicekal oleh imigrasi.

Suap reklamasi ini muncul sejak Sanusi ditangkap pada akhir Maret lalu. Ia diduga menerima duit dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, untuk memuluskan pembahasan raperda reklamasi. Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka untuk kasus ini. Mereka adalah Sanusi; Ariesman; dan karyawan Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

3 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya