Diskresi Diusut KPK, Ahok Jelaskan Definisi Barter  

Reporter

Editor

Sugiharto

Jumat, 20 Mei 2016 13:33 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) memimpin upacara pengibaran bendera di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 20 Mei 2016. Upacara ini memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-108. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan sudah mulai muncul opini publik yang menyatakan bahwa ada barter antara dia dan pengembang terkait dengan proyek reklamasi. Namun Ahok secara tegas membantah melakukan pertukaran itu.

"Saya bukan barter. Kalau barter dalam bahasa Indonesia artinya sama-sama untung, nilainya sama. Ini bukan barter, kewajiban," katanya di Balai Kota, Jumat, 20 Mei 2016.

Ahok menilai pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik bahwa tidak ada kontribusi 15 persen memunculkan kecurigaan ada barter dengan uang yang diterima Sanusi. Padahal, Ahok menjelaskan, kontribusi itu adalah kewajiban yang harus dibayarkan pengembang pulau reklamasi. "Lalu kok tiba-tiba bilang saya yang barter, yang dicurigai barter itu lebih cocok mereka, bukan saya," ujarnya.

Baca: Soal Diskresi Reklamasi Ahok, Ketua KPK: Tanda Tanya Besar

Soal barter terkait dengan pembayaran kontribusi tambahan sedang diselidiki oleh KPK. Pertukaran ini diduga dilakukan Ahok dengan sejumlah pengembang pulau reklamasi. Pengembang diminta membangun fasilitas umum, kemudian akan diperhitungkan menjadi pengurang kontribusi tambahan reklamasi yang wajib mereka berikan kepada DKI Jakarta. KPK melihat Ahok melaksanakan diskresi tanpa ada landasan acuan atau dasar hukum.

Ahok menuturkan perkara reklamasi mencuat ketika Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi tertangkap tangan menerima uang dari Direktur Utama Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Setelah itu, KPK menyelidiki dan menemukan bukti suap di di Badan Legislasi DPRD.

Baca juga: BPK Diminta Investigasi Diskresi Ahok

Menurut Ahok, penetapan pengembang pulau reklamasi harus memberikan kontribusi tambahan 15 persen mengacu pada perhitungan konsultan independen. Ia menggunakan patokan nilai jual obyek pajak setiap tahun, sehingga nilai kewajiban dari pengembang akan bertambah. "Tidak seperti barter yang sekali tukar selesai."

Ahok pun mengatakan Taufik ingin menghilangkan kontribusi tambahan 15 persen karena dianggap tidak memiliki dasar hukum. Namun Ahok berkukuh kontribusi itu memiliki payung hukum sehingga menguatkan seorang pejabat melakukan diskresi. Ia lalu menuding sedang ada upaya membangun opini bahwa pernyataan Taufik benar. "Saya akan katakan ini (kontribusi tambahan 15 persen) ada dasar hukum," tutur Ahok.

DANANG FIRMANTO



Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

33 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

33 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

47 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

51 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

52 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

52 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

56 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.

Baca Selengkapnya