Tersangka Pemerkosa Siswa SD di Klaten Bertambah Satu  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 20 Mei 2016 10:05 WIB

veteranstoday.com

TEMPO.CO, Klaten - Jumlah tersangka kasus pemerkosaan terhadap LS, 13 tahun, siswi sekolah dasar kelas VI asal Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, bertambah satu orang. Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka.

"Tersangka sekarang ada tujuh orang. Enam tersangka kami tahan. Sedangkan seorang tersangka tidak ditahan karena usianya masih di bawah 15 tahun. Itu sudah ada aturannya," kata Kepala Kepolisian Resor Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal pada Jumat, 20 Mei 2016.

Sebagai pengganti penahanan, Faizal mengatakan, seorang tersangka yang baru berumur 14 tahun itu dikenai wajib lapor. "Tapi proses hukumnya tetap sama (dengan enam tersangka lain yang ditahan)," ujar Faizal.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Polres Klaten berencana melimpahkan berkas tujuh tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Klaten pada Senin pekan depan. "Tim pendamping juga sudah melekat pada korban (LS)," tutur Faizal.

LS diduga diperkosa sejumlah remaja di bawah umur di sebuah rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya di wilayah Dusun Sribitan, Desa Puluhan, Kecamatan Jatinom, pada Rabu pekan lalu. LS berhasil dibebaskan oleh sekitar 30 warga bersama empat anggota Kepolisian Sektor Jatinom yang menggerebek rumah milik keluarga salah satu remaja pelaku pemerkosaan itu.

Menurut Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Klaten Hari Suroso, kondisi LS selama ini terpantau stabil alias belum menunjukkan adanya guncangan kejiwaan setelah peristiwa tragis yang menimpanya.

"Sehari setelah peristiwa itu, LS masih bisa bermain dengan teman-teman sebayanya," ucap Hari, yang hingga kini masih mendampingi LS secara intensif bersama sejumlah relawan dan petugas dari instansi lain.

Hari menambahkan, LS juga mengikuti ujian nasional yang diselenggarakan dari Senin hingga Kamis dengan didampingi petugas dari Unit Teknis Pelaksana Dinas Pendidikan, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan, relawan perlindungan anak, dan polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten Ajun Komisaris Farial Ginting mengatakan pemerkosaan terhadap LS sudah direncanakan para tersangka. "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," kata Ginting.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

34 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

40 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

51 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

53 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Bulog Luncurkan Beras Rojolele Srinuk, Gandeng Kabupaten Klaten dan PT Aneka Usaha Persero

19 Agustus 2023

Bulog Luncurkan Beras Rojolele Srinuk, Gandeng Kabupaten Klaten dan PT Aneka Usaha Persero

Bulog meluncurkan varietas beras Rojolele Srinuk yang diproduksi di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya