Cabuli Anak, Pengusaha Soni Sandra Dihukum 9 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 19 Mei 2016 19:48 WIB

Terdakwa kasus pencabulan Soni Sandra sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri, 19 Mei 2016. HARI TRI WARSONO

TEMPO.CO, Kediri - Pengadilan Negeri Kota Kediri memvonis Soni Sandra pelaku persetubuhan anak di bawah umur selama 9 tahun penjara. Hakim juga menyimpulkan terdakwa mengalami kelainan seksual jenis pedofilia yang membutuhkan penyembuhan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Purnomo Amin menyatakan tindakan persetubuhan disertai bujuk rayu kepada tiga anak yang dilakukan Soni Sandra telah terbukti. Meski terdakwa terus membantah perbuatannya baik di depan penyidik kepolisian, jaksa, dan majelis hakim, namun saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan menguatkan tindak persetubuhan yang terjadi.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta kepada terdakwa,” kata Purnomo dalam putusannya, Kamis 19 Mei 2016.

Pada Senin, 23 Mei 2016, Soni akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Kabupaten Kediri dengan dakwaan melakukan kejahatan seksual terhadap empat anak di bawah umur. Ia dituntut 14 tahun penjara.

Fakta di persidangan, menurut hakim Purnomo telah memenuhi unsur yang didakwakan dalam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 65 KUHP tentang penggabungan beberapa tindak pidana dalam waktu yang berbeda oleh satu orang. Hakim juga berpendapat terdakwa memiliki perilaku seksual menyimpang dengan kategori pedofilia atau penyuka anak-anak. Penjatuhan hukuman berat dianggap tidak menyelesaikan masalah pedofilia terdakwa.

Hal lain yang memberatkan dalam putusan itu adalah sikap Soni yang terus menyangkal perbuatan yang didakwakan. Majelis menganggap perbuatan itu sebagai berdusta di bawah sumpah dan tidak menghormati pengadilan. Satu-satunya faktor yang meringankan adalah Soni merupakan tulang punggung bagi istri, empat anak, satu cucu, dan ratusan karyawan yang bekerja di perusahaan PT Triple S yang terancam nafkah mereka atas pemidanaan tersebut. Karena itu majelis memutus empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 13 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Teguh Warjianto menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun sebelum sidang berlangsung, Teguh mengatakan tak akan mengajukan banding jika putusan yang diambil majelis hakim telah mencapai 2/3 dari tuntutan. “Kita akan pertimbangkan juga rasa keadilan korban dan terdakwa,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa Sudirman Sidabuke, mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurut dia fakta di persidangan telah terkontaminasi dengan ekspose yang muncul di masyarakat hingga menyudutkan terdakwa sebagai pelaku kejahatan seksual. Padahal dalam faktanya, tidak ditemukan adanya upaya pemaksaan, perkosaan, maupun pengaruh macam-macam yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Demikian pula perihal gaya hidup korban yang menuntut pemenuhan keuangan dari terdakwa sebagai motif persetubuhan dinilai tak masuk akal terjadi di Kediri yang notabene kota kecil. “Banyak unsur yang tak dipenuhi,” katanya.

Sudirman juga mempertanyakan penerapan pasal 65 KUHP soal penggabungan tindak pidana oleh terdakwa yang tak konsisten. Sebab seharusnya perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan Kota Kediri dijadikan satu.

Pengadilan Kota Kediri menyidangkan tiga korban, sementara pengadilan Kabupaten Kediri menyidangkan empat korban. Belakangan dua dari empat korban menarik laporan.

Akibat pemisahan berkas perkara ini, ancaman hukuman yang diterima terdakwa menjadi sangat tinggi. Di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, ia dituntut 14 tahun penjara. Demikian pula denda yang diminta jaksa kota sebesar Rp 250 juta masih ditambah denda oleh kejaksaan kabupaten sebesar Rp 300 juta.

“Padahal maksimal hukuman dalam KUHP adalah 20 tahun, maksimal hukuman UU Perlindungan anak hanya 15 tahun,” kata Sudirman. Meski keberatan, belum diputuskan apakah tim kuasa Soni Sandra akan mengajukan banding atau tidak.

HARI TRI WASONO



Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya
Saipul Jamil Tatap Mata Korban, Ada Peragaan & Soal Celana




Video Kasus Pemerkosaan yang Lain:



Advertising
Advertising




Berita terkait

Mas Dhito Gelar Halal Bihalal untuk Pegawai Pemkab Kediri

6 hari lalu

Mas Dhito Gelar Halal Bihalal untuk Pegawai Pemkab Kediri

Kegiatan bertajuk Nglencer Ning Pendopo itu dihadiri ribuan pegawai dari tiap OPD.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito: Peluang ke Olimpiade Paris Tidak Mustahil

6 hari lalu

Mas Dhito: Peluang ke Olimpiade Paris Tidak Mustahil

Demi meraih tiket Olimpiade Paris, Indonesia harus berjuang lebih keras di laga perebutan juara 3.

Baca Selengkapnya

Reuni Purna Aktivis, Berbagi Pengalaman Bangun Gerakan Pramuka Kediri

7 hari lalu

Reuni Purna Aktivis, Berbagi Pengalaman Bangun Gerakan Pramuka Kediri

Terdapat ratusan purna aktivis dan DKC Kabupaten Kediri yang hadir dalam acara reuni

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Fokus Tuntaskan Periode Kepemimpinan di Kabupaten Kediri

12 hari lalu

Mas Dhito Fokus Tuntaskan Periode Kepemimpinan di Kabupaten Kediri

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang digadang-gadang mencalonkan kembali sejauh ini masih fokus menuntaskan amanah hingga masa periodenya berakhir.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kediri

17 hari lalu

Mas Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kediri

Pemerintah Kabupaten Kediri saat ini tengah mengerjakan pembangunan stadion, revitalisasi pasar tradisional, serta akses penunjang ke Bandara Internasional Dhoho.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi Pemkab Kediri dan Kepolisian Memasang ATCS untuk Pantau Arus Mudik

26 hari lalu

Kolaborasi Pemkab Kediri dan Kepolisian Memasang ATCS untuk Pantau Arus Mudik

Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berkolaborasi dengan Kepolisian Resor Kediri memasang Area Traffic Control System (ATCS) di beberapa titik di wilayahnya sebagai upaya untuk mengetahui kondisi arus lalu lintas sekaligus gerak cepat mengurainya jika terjadi kemacetan.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Pantau ATCS Pengurai Kemacetan Mudik Lebaran 2024

28 hari lalu

Mas Dhito Pantau ATCS Pengurai Kemacetan Mudik Lebaran 2024

Simpang Mengkreng menjadi salah satu titik paling ramai setiap tahunnya sebelum dan setelah Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri

35 hari lalu

Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri

Bandara Internasional Dhoho tinggal menunggu perizinan penerbangan reguler.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito dan Putra Sampoerna Foundation Bahas Boarding School

36 hari lalu

Mas Dhito dan Putra Sampoerna Foundation Bahas Boarding School

Semua pihak terkait di Kabupaten Kediri konsisten mengawal perkembangan SMA Dharma Wanita Boarding School.

Baca Selengkapnya

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

39 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya