Saksi Ahli La Nyalla Kali Ini 'Menyerang' Jaksa  

Reporter

Kamis, 19 Mei 2016 00:12 WIB

Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti (kanan) didampiingi Wakil Ketua Umum Hinca Panjaitan (kiri) saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, 20 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Surabaya - Penasihat hukum La Nyalla Matalitti kembali menghadirkan saksi ahli ilmu hukum dari Universitas Indonesia, Chodry Sitompul, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 18 Mei 2016. Sehari sebelumnya, kuasa hukum La Nyalla juga mendatangkan saksi ahli dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said. Ini merupakan sidang praperadilan kedua La Nyalla, yang diajukan anaknya, Mohammad Ali Afandi. Hingga kini La Nyalla masih diburu kejaksaan.

“Kami menghadirkan satu lagi ahli,” kata penasihat hukum La Nyalla, Sumarso.

Dalam kesaksiannya, Chodry menyampaikan pemeriksaan kembali kasus korupsi dana hibah secara berulang-ulang meskipun sudah ada putusan pengadilan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memang sudah dua kali mengeluarkan surat penetapan tersangka atas nama La Nyalla. Dua kali pula, praperadilan dilaksanakan untuk memeriksa kasus itu. Chodry menganggap hal ini sebagai tidak adanya kepastian hukum.

“Seharusnya ada surat edaran dari Mahkamah Agung bagaimana eksekusi praperadilan agar tidak dilakukan berulang-ulang,” kata Chodry.

Baca: Saksi Ahli La Nyalla Bingung Pertanyaan Jaksa

Chodry mengatakan sebagaimana, asas legalitas yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, putusan hakim memiliki dasar hukum mengikat sehingga harus dipatuhi. Dia menyebut tindakan jaksa yang kembali menetapkan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka sebagai tindakan tidak taat. “Kalau jaksa tidak patuh, sama dengan melanggar sumpah jabatan,” ucapnya.

Chodry juga membahas persoalan legal standing seorang anak mengajukan praperadilan untuk ayahnya. "Boleh saja," ujarnya. Dia menggunakan pendekatan hukum sistematis dari Pasal 79 KUHAP. Dari situ, Choudry mengatakan, keluarga bisa mengajukan tidak sahnya penangkapan dan penahanan. Kemudian obyek praperadilan diperluas dalam putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, termasuk penetapan tersangka bisa diajukan praperadilan. “Secara otomatis, pengertian Pasal 79 keluarga bisa mengajukan praperadilan untuk penetapan tersangka,” kata Chodry.

Baca: Bolehkah Anak Ajukan Praperadilan untuk Orang Tuanya?

Choudry menambahkan, penetapan tersangka sah apabila ada dua alat bukti yang cukup. Sehingga praperadilan, menurut Choudry, tidak hanya sebatas memeriksa administrasi saja. Menurut dia, harus diperiksa juga apakah perolehan alat bukti sesuai dengan prosedur.

Menanggapi 'serangan' dari saksi ahli La Nyalla, kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bambang Budi Purnomo, menyanggah disebut melanggar sumpah jabatan. Menurut dia, tidak ada aturan yang baku bagaimana eksekusi putusan praperadila, dan itu dibenarkan oleh ahli. “Masak kita mau eksekusi diri kita sendiri,” kata Bambang.

Seusai persidangan, Hakim Tunggal Mangapul Girsang mengetuk palu satu kali. Sidang dilanjutkan pada Kamis, 19 Mei 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari termohon, yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selama empat kali sidang berlangsung, Mohammad Ali Afandi tidak pernah hadir dalam sidang.

Adapun Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Matalitti memenangi praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada April 2016 lalu. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menjadikannya tersangka atas perkara yang sama ditambah dengan kasus tindak pidana pencucian uang. Lantaran La Nyalla masih di Singapura, kali ini dia mengajukan praperadilan kembali dengan menggunakan nama anaknya, yaitu Mohammad Ali Afandi, sebagai pemohon.

Baca: Kejaksaan Jawa Timur Kebingungan Berburu La Nyalla

La Nyalla terjerat dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana Rp 5,3 miliar dari Bank Jatim pada 2012. Keuntungan dari pembelian saham itu senilai Rp 1,1 miliar. Dana hibah itu berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 senilai Rp 48 miliar. La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atas dana hibah itu.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH


Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

18 jam lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

6 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

8 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

22 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

42 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

56 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya