Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Sabu Raijua

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 18 Mei 2016 16:07 WIB

TEMPO/ Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Kupang - Kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008, yang menjerat Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome telah dihentikan prosesnya. Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami kekalahan dalam persidangan praperadilan yang diajukan Marthen, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak sekitar dua tahun lalu.

Kasus ini bermula dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Demokrat, Anita Yakoba Gah, yang melaporkan dugaan korupsi dana PLS senilai sekitar Rp 77 miliar tahun 2007. Lalu, kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang pada setahun kemudian.

Namun, setelah dilakukan pengumpulan data bahan dan keterangan (pulbaket), Kejari Kupang tidak menemukan adanya kerugian negara dan alat bukti. Kejari kemudian menutup kasus ini.

Laporan yang diterima Kejari Kupang menyebutkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 33 miliar. Angka ini lalu bertambah menjadi Rp 59 miliar, tapi kemudian turun lagi menjadi Rp 32 miliar.

Baca juga:
Pembunuhan Karyawati: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu
Sakit Jantung, Deddy Dores Meninggal
Kasus Gagang Pacul, Usia Enno Farihah Ternyata 19 Tahun
Ini Motif Pembunuh Enno Farihah Versi Polisi

Pada 2011, kasus ini dibuka kembali oleh Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati Nusa Tenggara Timur. Pada 21 Juli 2016, Kejaksaan Tinggi NTT mengaku kesulitan menemukan alat bukti untuk menjerat mantan Kepala PLS Dinas Pendidikan NTT Marthen Dira Tome.

Menurut penyelidikan Kejati NTT, kerugian negara hanya sebesar Rp 4,5 miliar, dan kemudian turun lagi menjadi Rp 1,5 miliar.

Pada Oktober 2014, kasus ini diambil alih KPK untuk ditindaklanjuti dan menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Namun, Marthen baru diperiksa oleh KPK pada 15 Agustus 2015, setelah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014.

Pemeriksaan Marthen, yang berlangsung pada Jumat keramat itu, juga tidak berakhir dengan penahanan. Atas dasar itu, Marthen mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadapnya pada 15 April 2016.

Pada 18 Mei 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Marthen dan meminta KPK untuk mengembalikan seluruh berkas ke Kejati NTT dan segera menghentikan proses penyidikan kasus ini.

Marthen Dira Tome, seusai persidangan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan revisi UU KPK, yang sedang diproses di DPR. "Paling tidak ada pasal yang menyebutkan kasus korupsi bisa di SP3 oleh KPK," kata Marthen kepada Tempo.

Dia juga meminta kepada masyarakat agar tidak perlu membela KPK secara berlebihan karena, menurut dia, KPK bukan malaikat. Dia menuding KPK karena dinilai mempertahankan sesuatu hal yang salah. "Contoh kasus saya ini, KPK tahu ini salah, tapi tetap dipertahankan," katanya.

Marthen menilai KPK telah tertipu oleh jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT, yang menangani kasus ini dengan memberikan keterangan dan berkas yang tidak benar. Ini membuat KPK tidak bisa memproses kasus ini hingga tuntas. "Saya pernah diperiksa di Kejati NTT. Berkas perkara sempat diubah hingga dua kali, karena hendak diubah oleh penyidik Kejati NTT," katanya.

YOHANES SEO

Berita terkait

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.

Baca Selengkapnya

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).

Baca Selengkapnya

Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

12 September 2018

Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

Polres Depok akan memeriksa Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, dalam kasus pelebaran Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

4 September 2018

Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

Gubernur Banten Wahidin Halim berjanji lakukan pemberantasan korupsi dan perombakan pejabat melalui seleksi dan lelang jabatan.

Baca Selengkapnya

Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

29 Agustus 2018

Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail jadi tersangka korupsi pembangunan jalan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal

17 Maret 2018

Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal

KPK membawa 25 mobil mewah hasil korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dengan kapal.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya

3 Maret 2018

KPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya

Kasus korupsi Wali Kota Kendari Adriatma yang disidik KPK melibatkan ayahnya yang menjadi calon gubernur.

Baca Selengkapnya

Bupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset

16 Januari 2018

Bupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset

Laode mengatakan penyidik KPK telah menyita beberapa aset yang diduga hasil pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Berikut 8 Bupati dan Wali Kota yang Terjerat Korupsi pada 2017

1 Januari 2018

Berikut 8 Bupati dan Wali Kota yang Terjerat Korupsi pada 2017

Dalam laporan kinerja akhir 2017, KPK mencatat 12 perkara korupsi yang melibatkan bupati, wali kota dan wakilnya dalam berbagai perkara.

Baca Selengkapnya