TEMPO.CO, Kupang - Kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008, yang menjerat Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome telah dihentikan prosesnya. Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami kekalahan dalam persidangan praperadilan yang diajukan Marthen, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak sekitar dua tahun lalu.
Kasus ini bermula dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Demokrat, Anita Yakoba Gah, yang melaporkan dugaan korupsi dana PLS senilai sekitar Rp 77 miliar tahun 2007. Lalu, kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang pada setahun kemudian.
Namun, setelah dilakukan pengumpulan data bahan dan keterangan (pulbaket), Kejari Kupang tidak menemukan adanya kerugian negara dan alat bukti. Kejari kemudian menutup kasus ini.
Laporan yang diterima Kejari Kupang menyebutkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 33 miliar. Angka ini lalu bertambah menjadi Rp 59 miliar, tapi kemudian turun lagi menjadi Rp 32 miliar.
Baca juga:
Pembunuhan Karyawati: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu
Sakit Jantung, Deddy Dores Meninggal
Kasus Gagang Pacul, Usia Enno Farihah Ternyata 19 Tahun
Ini Motif Pembunuh Enno Farihah Versi Polisi
Pada 2011, kasus ini dibuka kembali oleh Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati Nusa Tenggara Timur. Pada 21 Juli 2016, Kejaksaan Tinggi NTT mengaku kesulitan menemukan alat bukti untuk menjerat mantan Kepala PLS Dinas Pendidikan NTT Marthen Dira Tome.
Menurut penyelidikan Kejati NTT, kerugian negara hanya sebesar Rp 4,5 miliar, dan kemudian turun lagi menjadi Rp 1,5 miliar.
Pada Oktober 2014, kasus ini diambil alih KPK untuk ditindaklanjuti dan menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Namun, Marthen baru diperiksa oleh KPK pada 15 Agustus 2015, setelah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014.
Pemeriksaan Marthen, yang berlangsung pada Jumat keramat itu, juga tidak berakhir dengan penahanan. Atas dasar itu, Marthen mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadapnya pada 15 April 2016.
Pada 18 Mei 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Marthen dan meminta KPK untuk mengembalikan seluruh berkas ke Kejati NTT dan segera menghentikan proses penyidikan kasus ini.
Marthen Dira Tome, seusai persidangan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan revisi UU KPK, yang sedang diproses di DPR. "Paling tidak ada pasal yang menyebutkan kasus korupsi bisa di SP3 oleh KPK," kata Marthen kepada Tempo.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar tidak perlu membela KPK secara berlebihan karena, menurut dia, KPK bukan malaikat. Dia menuding KPK karena dinilai mempertahankan sesuatu hal yang salah. "Contoh kasus saya ini, KPK tahu ini salah, tapi tetap dipertahankan," katanya.
Marthen menilai KPK telah tertipu oleh jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT, yang menangani kasus ini dengan memberikan keterangan dan berkas yang tidak benar. Ini membuat KPK tidak bisa memproses kasus ini hingga tuntas. "Saya pernah diperiksa di Kejati NTT. Berkas perkara sempat diubah hingga dua kali, karena hendak diubah oleh penyidik Kejati NTT," katanya.
YOHANES SEO
Berita terkait
Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara
5 September 2019
Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaMenteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK
5 September 2019
Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.
Baca SelengkapnyaSeusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara
18 September 2018
Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).
Baca SelengkapnyaJika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan
12 September 2018
Polres Depok akan memeriksa Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, dalam kasus pelebaran Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaGubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal
4 September 2018
Gubernur Banten Wahidin Halim berjanji lakukan pemberantasan korupsi dan perombakan pejabat melalui seleksi dan lelang jabatan.
Baca SelengkapnyaNur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul
29 Agustus 2018
Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail jadi tersangka korupsi pembangunan jalan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal
17 Maret 2018
KPK membawa 25 mobil mewah hasil korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dengan kapal.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya
3 Maret 2018
Kasus korupsi Wali Kota Kendari Adriatma yang disidik KPK melibatkan ayahnya yang menjadi calon gubernur.
Baca SelengkapnyaBupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset
16 Januari 2018
Laode mengatakan penyidik KPK telah menyita beberapa aset yang diduga hasil pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBerikut 8 Bupati dan Wali Kota yang Terjerat Korupsi pada 2017
1 Januari 2018
Dalam laporan kinerja akhir 2017, KPK mencatat 12 perkara korupsi yang melibatkan bupati, wali kota dan wakilnya dalam berbagai perkara.
Baca Selengkapnya