Tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi turun dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 18 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penerima suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Mohamad Sanusi hari ini kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ditemani kuasa hukumnya, ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.30.
"Melengkapi semua, yang lama saja, kurang-lebih sama kok," ucap Sanusi sambil menuruni tangga menuju mobil tahanan, Rabu, 18 Mei 2016. "Detailnya nanti sama humas aja."
Sebelum masuk ke mobil, Sanusi mengaku ditanya soal pembahasan raperda reklamasi. Namun, politikus Gerindra itu membantah ia ditanya soal pertemuan dengan Richard Halim Kusuma, Direktur PT Agung Sedayu Group.
Krisna Murthi, kuasa hukum Sanusi, mengatakan kliennya memang sempat beberapa kali bertemu dengan Richard. Namun, yang dibahas bukan masalah raperda reklamasi. "Bisnis properti aja," ujarnya.
Krisna menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini hanya pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya. Pertanyaan yang dilontarkan penyidik, kata dia, terkait dengan peranan dan fungsi Sanusi di Badan Legislasi Daerah. "Selebihnya itu tidak ada lagi," katanya.
Sanusi ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir Maret lalu. Ia diduga menerima duit dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, agar proses pembahasan raperda reklamasi lancar.
Agung Podomoro adalah salah satu pengembang yang ikut membangun proyek reklamasi melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera. Selain Podomoro, pengembang yang ikut dalam pembangunan proyek ini adalah Agung Sedayu Grup melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah.