Saksi Ahli La Nyalla Bingung Pertanyaan Jaksa  

Reporter

Rabu, 18 Mei 2016 06:29 WIB

Sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti dengan agenda keterangan ahli dari pemohon di Pengadilan Negeri Surabaya, 7 April 2016. TEMPO/Siti Jihan

TEMPO.CO, Surabaya – Penasihat hukum Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Sumarso, mendatangkan ahli di sidang praperadilan dengan pemohon anak La Nyalla di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 17 Mei 2016.

“Dua hal yang perlu ditegaskan dari ahli, yakni terkait dengan legal standing pengajuan praperadilan atas nama anak dan perkara lama yang diulang-ulang kembali,” kata Sumarso menggarisbawahi tujuan mendatangkan ahli dalam persidangan.

Ahli yang didatangkan Sumarso kali ini dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said. Dia menyebutkan anak boleh menjadi pemohon praperadilan dalam kasus ayahnya. Argumen Aziz tersebut didasarkan pada perluasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Putusan MK itu memperluas obyek praperadilan, sehingga soal sah atau tidaknya penetapan tersangka bisa dengan diajukan praperadilan. Pihak ketiga yang berkepentingan, menurut Aziz, juga diperluas ranahnya. Tidak hanya saksi, korban, dan organisasi masyarakat, tapi juga keluarga. Hal itu sesuai dengan perluasan putusan MK, agar pejabat tidak melanggar hak asasi manusia dan melakukan kesewenang-wenangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“LSM saja boleh. Anak untuk ayahnya tentu saja boleh. Dia juga berkepentingan,” ujar Aziz.

Baca juga: Jaksa Sebut Anak La Nyalla Tidak Bisa Ajukan Praperadilan

Namun, saat jaksa penuntut umum menanyakan putusan MK yang lain terkait dengan legal standing anak mengajukan praperadilan untuk ayahnya, Aziz menuturkan tidak tahu. Menurut dia, dasar hukum sudah jelas pada Pasal 79 KUHAP dan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Hakim tunggal Mangapul Girsang sebagai penengah mengubah pertanyaan jaksa agar lebih dipahami ahli. Mangapul menjelaskan, putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah terkait dengan obyek praperadilan. Kemudian Mangapul melanjutkannya dengan pertanyaan putusan MK lain terkait dengan subyek praperadilan. Ahli pun menjawab tidak tahu.

“Meskipun kita arahkan pertanyaannya, jawaban ahli tetap seperti itu. Silakan, lanjut ke pertanyaan berikutnya,” ucap Mangapul.

Adapun jawaban jaksa sendiri tak hanya menyebutkan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, tapi juga putusan MK Nomor 76/PUU-X-2012. Putusan itu secara spesifik menyatakan subyek yang dapat mengajukan praperadilan adalah pihak ketiga yang berkepentingan. Di situ tidak disebutkan keluarga. Yang ada adalah saksi, korban, pelapor, dan organisasi masyarakat.

Selain itu, ahli menjelaskan bahwa jaksa tidak taat hukum karena tidak mematuhi putusan praperadilan. Seharusnya, kata dia, sesuai dengan Pasal 1 KUHAP, putusan pengadilan memiliki asas legalitas. “Dianggap pembangkangan jika tidak memenuhi,” ujar Aziz.

Di akhir persidangan, penasihat hukum kejaksaan, Bambang Budi Purnomo, memberi pertanyaan pamungkas. Dia menanyakan, apakah institusi bisa digugat praperadilan. Ahli pun menjawab tidak bisa. Menurut ahli, yang bisa diajukan gugatan praperadilan adalah individu, bukan institusi.

Baca juga:
Kejaksaan Jawa Timur Kebingungan Berburu La Nyalla

“Mohon untuk seluruh jawaban ahli dicatat dengan baik oleh panitera, karena kita tidak bisa mengajukan kesimpulan,” kata salah satu penasihat hukum kejaksaan, Adam Ohoiled.

La Nyalla Mattalitti memenangi praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada April 2016. Kemudian Kejaksaan Tinggi Jawa timur kembali menjadikannya tersangka perkara itu. La Nyalla mengajukan praperadilan kembali dengan menggunakan nama anaknya, yaitu Mohammad Ali Afandi, sebagai pemohon.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur lantaran menggunakan dana itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012. Keuntungan dari pembelian saham itu senilai Rp 1,1 miliar. Dana hibah itu berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 senilai Rp 48 miliar. La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atas dana hibah itu.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH




Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

2 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

4 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

18 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

38 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

52 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

52 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

53 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya