Dituntut 9 Tahun Penjara, Dewie Yasin Limpo Menangis  

Reporter

Senin, 16 Mei 2016 15:53 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, menangis dan mengaku tidak bersalah setelah mendengar tuntutan pidana 9 tahun penjara di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 16 Mei 2016.

"Saya memperjuangkan aspirasi masyarakat malah dipenjara selama itu, ini enggak adil," ujar Dewie di ruang sidang Kartika 2, Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 16 Mei 2016.

Dewie juga mengaku bahwa dia hanya membantu orang melakukan pembangunan di Deiya, Papua. "Saya tidak menikmati korupsi besar, apa salah saya kok dituduh menerima suap," ujar Dewie sambil menitikkan air mata. Seusai sidang, Dewie berkali-kali menegaskan bahwa dia sama sekali tidak menerima suap tersebut.

Hari ini, Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 16 Mei 2016. Keduanya didakwa menerima suap proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, sebesar Sin$ 177.700.

"Kami meminta majelis hakim memberikan hukuman 9 tahun pidana kepada terdakwa I (Dewie) dan terdakwa II (Bambang) karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK, Kiki Ahmad Yani, di ruang sidang Kartika 2, Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 16 Mei 2016. Dewie dan Bambang juga dituntut membayar Rp 300 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Jaksa mengatakan ada beberapa hal yang membuat hukuman Dewie semakin tinggi. Salah satunya adalah Dewie dan Bambang membuat citra buruk kepada anggota DPR. Selain itu, Dewie juga diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR untuk korupsi dan dia sama sekali merasa tidak bersalah dan menyesali perbuatannya.

Keduanya dikenakan Pasal 12-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

53 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

54 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

57 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

59 hari lalu

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

59 hari lalu

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya