Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Bangkalan Fiktif  

Reporter

Senin, 16 Mei 2016 15:52 WIB

Desa. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)

TEMPO.CO, Bangkalan - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, banyak yang Fiktif. Hal itu terungkap dari hasil pendataan ulang oleh Badan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bangkalan terhadap identitas anggota BPD di 18 kecamatan di kabupaten tersebut.

"Temuan ini mengungkap praktek curang oknum kepala desa," kata Kepala Badan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, Senin, 16 Mei 2016.

Menurut Ismet, pendataan dilakukan guna membenahi sistem pembayaran honor anggota BPD sebesar Rp 1 juta per bulan. Jika sebelumnya honor anggota BPD disalurkan melalui kepala desa, mulai tahun ini disalurkan langsung ke rekening masing-masing anggota BPD. "Pendataan ulang dilakukan sebagai respons kami setelah mendengar keluhan anggota BPD karena tak pernah mendapat honor, padahal kami rutin membayarnya," ujar Ismet.

Ismet menjelaskan, pendataan dilakukan dengan cara menelusuri arsip surat keputusan (SK) pengangkatan anggota BPD di tiap desa. Saat itulah diketahui ada seorang warga yang namanya tercantum dalam SK, tapi tidak pernah merasa ditunjuk menjadi anggota BPD oleh kepala desanya. "Modusnya, kepala desa mendaftarkan nama si A, tapi waktu dilantik, orang lain yang datang, sehingga jatah honor si A diduga diambil oknum kepala desa," ucap Ismet.

Modus lainnya, kata Ismet, oknum kepala desa tidak melapor bila ada anggota BPD-nya pergi merantau ke luar negeri atau meninggal dunia. Seharusnya, bila ada anggota BPD yang tidak bisa lagi menjalankan tugas karena berbagai sebab, harus dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). "Orangnya sudah meninggal dunia, tapi honornya tetap kami bayar melalui kepala desa," tuturnya.

Ismet menambahkan, BPD fiktif ditemukan di banyak desa. Namun dia enggan merinci nama-nama desa tersebut. Kendati demikian, pihaknya tidak ingin memperpanjang masalah tersebut hingga ke ranah hukum.

Ismet berjanji berbagai temuan itu akan dijadikan bahan oleh pemerintah untuk terus membenahi sistem pemerintahan di tingkat desa.

MUSTHOFA BISRI





Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

54 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya