Perppu Kebiri Dianggap Bisa Munculkan Masalah Baru  

Senin, 16 Mei 2016 14:08 WIB

Massa yang mengatasnamakan Jaringan Muda Menolak Kekerasan Seksual melakukan aksi "Bunyikan Tanda Bahaya" disela Hari Bebas Kendaraan di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2016. Mereka mengutuk keras pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Fajri Nursyamsi, mengatakan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kebiri akan menimbulkan masalah materiil dan formil. Secara materiil, Perppu Kebiri bertolak belakang dengan prinsip hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.

"Secara formil, pembentukan Perppu tak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa," kata Fajri melalui pesan pendek, Senin, 16 Mei 2016.

Menurut dia, hingga saat ini, tak ada kajian yang menjadi dasar pertimbangan bahwa sanksi kebiri mampu menekan tingkat kekerasan seksual. Permasalahan kekerasan seksual lebih kompleks dan tak akan selesai hanya dengan mengebiri para pelaku.

Baca juga:
Ahok Tata Kampung Akuarium, Ini Penyebab Alumni UI Gerah

Wanita Muda Ini Dibunuh, Tanpa Busana, dan Dipermalukan


Di California, salah satu negara bagian Amerika Serikat, sanksi kebiri justru menuai kecaman setelah berlaku selama 20 tahun. Sejumlah penolakan muncul karena penerapan hukum tak membedakan usia hingga pertimbangan efektivitas pelaku.

"Kebiri tak mampu mengatasi para calon pelaku, yang justru perbuatannya harus mampu dicegah," kata Fajri.

Pembentukan undang-undang, menurut dia, lebih tepat dan dalam praktiknya dapat selesai relatif cepat untuk segera diberlakukan. Contohnya rancangan perubahan atas UU Perlindungan Anak Nomor 37 Tahun 2014, yang menunjukkan pembahasan hanya dilakukan dalam waktu kurang lebih 2 bulan. Selain itu, RUU Perubahan atas UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD Nomor 42 Tahun 2014, yang selesai dalam hitungan hari.

"Pemerintah perlu mempercepat agenda pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar prosedur penyelesaian masalah ini menjadi lebih demokratis," ucap Fadjri.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo, dalam sidang kabinet terakhir, memerintahkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan bekerja lebih cepat. Jokowi menargetkan draf Perppu Kebiri selesai dan diserahkan ke Parlemen Senayan paling lama 20 Mei mendatang.

Pramono mengatakan substansi dari Perppu Kebiri adalah langkah pemerintah memberikan efek jera kepada pelaku. "Harapannya bisa segera dibahas dan disetujui," ujar Fadjri.

FRANSISCO ROSARIANS l ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.

Baca Selengkapnya

Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

28 Agustus 2019

Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

Menteri Sosial meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.

Baca Selengkapnya

Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

26 Agustus 2019

Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

Menurut salah seorang mantan majelis hakim, perbuatan M. Aris terhadap 11 korbannya sadistis, sehingga layak diberi tambahan hukuman kebiri kimia.

Baca Selengkapnya

Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

26 Agustus 2019

Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

Tak semua pihak setuju hukuman kebiri kimia pada pelaku pemerkosaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

26 Agustus 2019

Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

Ahli Hukum dari Unair menyebut dokter tak melanggar kode etik jika melakukan hukuman kebiri.

Baca Selengkapnya

Kebiri Dulu Dilakukan Kepada Kasim Kaisar

26 Agustus 2019

Kebiri Dulu Dilakukan Kepada Kasim Kaisar

Pemerkosa 9 anak di Mojokerto mendapat hukuman kebiri kimia. Kebiri pernah dilakukan kepada kasim kaisar. Ini kisahnya.

Baca Selengkapnya

Putusan Pertama Hukuman Kebiri Kimia dan IDI yang Menolak

26 Agustus 2019

Putusan Pertama Hukuman Kebiri Kimia dan IDI yang Menolak

Jaksa masih mencari rumah sakit yang bersedia melakukan hukuman kebiri kimia.

Baca Selengkapnya