Pimred TEMPO Sesalkan Penyidikan Polisi

Reporter

Editor

Selasa, 5 Agustus 2003 09:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemimpin Redaksi TEMPO, Bambang Harymurti, harus menjawab 50 pertanyaan yang diajukan polisi di Satuan Keamanan Dalam Negeri Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya, hingga Kamis (27/3) malam. Dalam pemeriksaan yang dimulai pukul 14.30 wib itu, polisi menanyakan prosedur pemberitaan dalam Majalah TEMPO, pemakaian sejumlah kata seperti pemulung besar, yang diberi tanda kutip dalam berita itu. Juga soal judul Ada Tommy di Tenabang? yang memakai tanda tanya. Pemeriksaan atas Bambang Harymurti ini berkaitan dengan pemberitaan Majalah Berita Mingguan TEMPO yang berjudul Ada Tomy di Tenabang? awal Maret silam. Usai pemeriksaan, Bambang mengaku puas dengan hasil pemeriksaan dan kerja aparat penyidik yang cukup profesional. Menurutnya, dari sisi jurnalistik dalam sebuah negara yang normal, pengaduan seperti yang disampaikan pengusaha Tommy Winata seharusnya ditolak dan diselesaikan melalui mekanisme yang ada dalam Dewan Pers. Namun, karena UU Pers yang ada saat ini belum cukup tersosialisasi, maka pemeriksaan ini terjadi. Makanya saya keberatan dengan pemeriksaan ini, katanya. Karena ini menyangkut delik pers dan ada aturannya dalam UU Pers no. 40/1999, katanya. Pasal yang dituduhkan pada TEMPO, adalah pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Bambang menyesalkan pemakaian pasal-pasal umum pidana yang dipakai polisi. Seharusnya ketentuan lex specialist (undang-undang yang lebih khusus) mengalahkan lex generalis (undang-undang yang lebih umum), ujarnya. Atas dasar itulah, maka dalam keterangan tambahannya pada polisi, dia menyatakan penyidikan polisi seharusnya dihentikan demi kepentingan umum. Dia juga berharap polisi menggarisbawahi pernyataan tambahannya itu dalam berita acara pemeriksaan. Bambang juga menyebut sejumlah nama wartawan TEMPO yang juga akan dipanggil polisi sebagai saksi tambahan. Saya telah mengajukan sejumlah nama reporter yang ketika itu bertugas melakukan konfirmasi atas berita TEMPO itu, katanya. Namun, kabar beredar di antara wartawan, polisi telah menolak menghadirkan sejumlah saksi seperti yang diminta Bambang. Menanggapi itu, dia menjawab pendek, Saya tidak tahu persisnya mereka mau apa. Bambang berulang kali mengaku telah meminta Tommy Winata menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Namun, kedua hak itu sampai kini tidak pernah digunakan oleh Tommy Winata. Soal kemungkinan berdamai dengan Tommy Winata terkait kasus penyerbuan ke kantor Majalah TEMPO, Bambang menegaskan bahwa hal itu bukan delik aduan. Ini soal kekerasan terhadap pers, kantor saya, diri saya, pada redaktur saya. Ini tak bisa didamaikan, katanya. Kalaupun secara pribadi, mereka berdamai, proses hukum terus berjalan. Dan ini di luar kuasa saya, tambahnya. (Dewi Retno Suryani Tempo News Room)

Berita terkait

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

26 detik lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen

5 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen

Tim bola voli putra Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN bertemu di pertandingan pekan kedua Proliga 2024 di GOR Jatidiri, Semarang, Kamis.

Baca Selengkapnya

6 Tips Alami Memutihkan Gigi

8 menit lalu

6 Tips Alami Memutihkan Gigi

Berikut enam tips alami memutihkan gigi menggunakan bahan-bahan yang mudah dijangkau.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

10 menit lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

14 menit lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

16 menit lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

19 menit lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

23 menit lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

24 menit lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Kunjungan Kerja ke Turkiye untuk Mempererat Hubungan Kedua Negara.

24 menit lalu

Retno Marsudi Kunjungan Kerja ke Turkiye untuk Mempererat Hubungan Kedua Negara.

Retno Marsudi kunjungan kerja ke Turkiye pada Rabu, 1 Mei 2024, untuk mempererat hubungan kedua negara.

Baca Selengkapnya