Begini Hikayat Rumah Eks Markas Radio Bung Tomo  

Reporter

Senin, 16 Mei 2016 12:09 WIB

Petugas satpol PP menyegel Rumah bekas Radio Pemberontakan Bung Tomo yang dirobohkan karena melanggar Perda, pada 4 Mei 2016. TEMPO/Mohammad Syarrafah

TEMPO.CO, Surabaya - Ahli waris pemilik rumah eks markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya, Narindrani, 68 tahun, dan Tjintariani, 66 tahun, menuturkan hikayat rumah bersejarah itu. Keduanya merupakan anak dari pasangan Amin Hadi dan Nini Anila.

Amin Hadi lah yang membeli bangunan eks kolonial Belanda itu pada 1973 sehingga lahan itu milik keluarganya. Menurut Narindrani, rumah itu sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas PNP, salah satu perusahaan pergulaan peninggalan zaman Belanda. Saat ini, PNP berubah nama menjadi PT Perkebunan Nusantara (PNPT).

Narindrani menjelaskan, ayahnya bekerja di perusahaan itu hingga jabatan direktur utama. “Karena ada kesempatan untuk membeli, maka Bapak beli rumah itu atas izin dari Menteri Pertanian,” katanya saat ditemui Tempo di rumahnya, di Gayungsari Barat III Nomor 114, Surabaya, Senin, 16 Mei 2016.

Setelah resmi dibeli, pada tahun itu pula Amin mengurus surat kepemilikan hingga ke kantor pusat PNP di Belanda. Amin kemudian mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Itu sebabnya Narindrani memastikan ayahnya membeli rumah itu secara resmi dan dilengkapi surat-suratnya.

Sang adik, Tjintariani, menjadi saksi hidup, karena mengantarkan ayahnya mengurus surat-suratnya ke Belanda. Keluarga besar mereka pun menempati rumah itu. Bahkan, untuk lebih melegalkan rumah tersebut, Amin mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) pada 1975 dan mendapatkannya.

Pekan lalu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui IMB atas nama Amin masih terdokumentasi di Dinas yang dipimpinnya. “Bangunan di Jalan Mawar Nomor 10 itu mendapatkan IMB pada 1975, itu pertama kalinya,” katanya saat jumpa pers di kantor Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya.

Dengan berjalannya waktu, Narindrani dan Tjintariani menikah dan tinggal di rumah yang berbeda. Sedangkan rumah di Jalan Mawar hanya ditempati Amin dan istrinya.

Pada 1996, rumah Amin ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemerintah Kota Surabaya. Amin dan istrinya tidak tahu asal muasal kenapa bangunan itu dijadikan cagar budaya. “Saat itu langsung dipasang plakat di dinding dan di halaman dekat pagar,” ucap Narindrani.

Walaupun itu bangunan cagar budaya, sebagian kamar digunakan sebagai tempat kost. Pada saat Amin meninggal pada 1985, dan istrinya juga meninggal pada 2006, rumah itu tetap dijadikan tempat kost.

Pada awal 2015, Narindrani dan Tjintariani berencana menjual rumah itu. Surat izin penjualan pun diurusnya hingga akhir 2015. “Pada Desember 2015, rumah itu sudah dibeli Pak Beng (pemilik PT Jayanata),” tutur Narindrani.

Pada Desember 2015, PT Jayanata mengajukan permohonan IMB. Pada Februari 2016 mengajukan izin renovasi, dan rekomendasinya baru keluar pada Maret 2016. Namun, Narindrani mengaku sejak rumah itu pindah tangan pada Desember 2015, keluarganya tidak tahu sama sekali proses yang terjadi atas rumah itu hingga dirobohkan. “Kami baru tahu dari media bahwa bangunan itu dirobohkan,” ujarnya.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita terkait

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

8 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

55 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

26 Januari 2024

Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Kompleks pemakaman korban tragedi pembantaian Rawagede ditetapan menjadi cagar budaya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

23 Januari 2024

Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya