Kalla: Jatuhi Sanksi Legislator Tak Lapor Kunjungan Kerja  

Reporter

Jumat, 13 Mei 2016 17:44 WIB

Seorang anggota DPR berjalan diantara deretan bangku kosong pada Rapat Paripurna ke-12 MP II TS 2015-2016 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan anggota DPR yang tidak melaporkan kunjungan kerja secara benar harus dijatuhi sanksi. "Harus ada sanksi, baik dari fraksinya maupun pimpinan DPR," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016.

Wakil Presiden yang biasa disapa JK itu mengemukakan pendapatnya mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal potensi kerugian negara Rp 945 miliar dalam penggunaan dana kunjungan kerja perseorangan oleh anggota DPR.

Menurut Kalla, ada dua macam laporan yang berkaitan dengan kunjungan kerja anggota DPR ke daerah pemilihannya. Pertama, laporan perjalanan. Misalnya, anggota DPR menemui bupati. Jadi dalam laporannya harus ada bukti berupa tanda tangan bupati.

Begitu pula bila anggota DPR mendatangi atau bertemu masyarakat. Seharusnya ada foto sebagai bukti anggota DPR itu benar melakukan kunjungan. Adapun laporan kedua berupa hasil kunjungan kerja tersebut.

(Baca: Sekjen DPR Akui Kumpulkan Bukti Dugaan Kunker Fiktif 945 M)

Berdasarkan laporan BPK, kata Kalla, kadang yang melakukan kunjungan kerja justru staf khusus anggota DPR. Sedangkan anggota DPR tak melakukan kunjungan kerja. Kalla menyayangkan hal tersebut karena itu perbuatan menyimpang.

Bagi anggota DPR, kata Kalla, kegiatan kunjungan kerja bermanfaat untuk anggota DPR itu sendiri. "Anggota DPR itu lebih dikenal, selalu dikenang konstituennya, sehingga bisa dipilih lagi,” tuturnya.

Selain itu, kunjungan kerja bermanfaat karena berkaitan dengan fungsi DPR dalam menyusun anggaran dan perundang-undangan. Bila benar-benar turun ke daerah menemui konstituen, aspirasi yang disuarakan setiap anggota DPR sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat. “Dua jenis laporan dalam kunjungan kerja anggota DPR harus dipenuhi,” ucap Kalla.

Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang meminta anggotanya membuat laporan kunjungan saat masa reses. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto.

Surat Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu dikeluarkan setelah ada surat Sekretariat Jenderal DPR tentang keraguan terhadap kunjungan kerja anggota DPR. Hal itu mengakibatkan potensi kerugian Rp 945 miliar.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis mengatakan pihaknya sedang mengaudit keuangan DPR, termasuk di dalamnya pengeluaran yang berkaitan dengan kunjungan kerja para anggota Dewan. Namun dia belum mengetahui secara pasti berapa potensi kerugian negara karena proses audit belum selesai. "Angkanya belum tahu.”

AMIRULLAH | AHMAD FAIZ


Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

20 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Kunjungan Kerja ke Turkiye, Retno Marsudi Bawa Isu Palestina

4 hari lalu

Kunjungan Kerja ke Turkiye, Retno Marsudi Bawa Isu Palestina

Retno Marsudi menyebut Turkiye dan Indonesia sepakat perlunya memperkuat kolaborasi kedua negara guna mendukung perjuangan bangsa Palestina.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Kunjungan Kerja ke Turkiye untuk Mempererat Hubungan Kedua Negara

5 hari lalu

Retno Marsudi Kunjungan Kerja ke Turkiye untuk Mempererat Hubungan Kedua Negara

Retno Marsudi kunjungan kerja ke Turkiye pada Rabu, 1 Mei 2024, untuk mempererat hubungan kedua negara.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya