Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Siyono Tak Cukup Sidang Etik  

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 12 Mei 2016 16:50 WIB

Proses aufopsi jenazah terduga teroris asal Klaten, Siyono di desa Pogung, Klaten, 3 April 2016. Foto: komnas ham

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Imdadun Rahmat menganggap keputusan sidang kode etik terhadap dua anggota Detasemen Khusus 88 yang mengawal Siyono tidaklah cukup. Keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM yang menginginkan hukuman pidana untuk keduanya.

"Rekomendasi Komnas HAM, ada penindakan dengan landasan pidana, jadi bukan hanya etik," kata Imdadun seusai acara diskusi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Mei 2016. Rekomendasi Komnas HAM bukan tak beralasan. Menurut Imdadun, ada indikasi penyiksaan yang menyebabkan kematian. Dugaan ini pun tidak dibantah polisi. "Indikasi bukti ada penyiksaan yang menyebabkan kematian dan polisi enggak bantah, jadi ini bukan soal kode etik," tuturnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar kemarin mengatakan Majelis Etik Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah memutuskan sanksi terhadap dua anggota Detasemen Khusus 88, yaitu Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H, yang mengawal Siyono. Rafli mengatakan keputusan tersebut diambil setelah menggelar sidang secara berturut-turut pada Senin dan Selasa, 9-10 Mei 2016.

"Sanksi yang dijatuhkan untuk keduanya, pertama, wajib menyampaikan permohonan maaf dan itu sudah dilakukan," ujar Boy di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016. Boy melanjutkan, sanksi yang kedua adalah keduanya didemosi tidak percaya, artinya dipindahkan dari Densus 88 ke satuan kerja lain dalam kurun minimal 4 tahun.

Kata Boy, keduanya dijatuhi hukuman lantaran dianggap lalai dalam melaksanakan prosedur mengawal Siyono. Menurut Boy, pelanggaran pertama yang mereka lakukan adalah kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono. Kelalaian kedua adalah Siyono tidak diborgol. "Keadaan ini membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas karena seharusnya, saat dibawa, Siyono harus dalam keadaan terborgol. Apalagi sampai bisa berpindah-pindah ke tempat yang lain," ucapnya.

Kendati demikian, Boy mengatakan, keduanya tidak menerima putusan yang diberikan majelis sidang dan akan mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. "Jadi sementara, infonya, yang bersangkutan akan menyampaikan banding. Banding itu artinya keberatan terhadap putusan. Bandingnya nanti akan berproses," ujarnya.

ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

9 hari lalu

Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

Tindakan ini guna memastikan kemanan World Water Forum Ke-10 di Bali pada Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

17 hari lalu

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta Polri mewaspadai aktifnya sel terorisme di Indonesia saat konflik Timur Tengah memanas

Baca Selengkapnya

BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

36 hari lalu

BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Bangbang Surono, A.k, M.M, CA., optimis BNPT mampu berperan dan berdampak dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya

Peran Perempuan dalam Terorisme Harus Dilihat Secara Holistik

26 Februari 2024

Peran Perempuan dalam Terorisme Harus Dilihat Secara Holistik

Executive Board Asian Moslem Network (AMAN) Indonesia, Yunianti Chuzaifah, menyoroti kaitan kaum perempuan Indonesia dengan terorisme tak hanya terjadi di ruang publik, melainkan juga di ruang domestik.

Baca Selengkapnya

Cegah Teroris, Tito Minta BNPT Buat Program untuk yang Terpapar Paham Takfiri dan Jihadi

21 Februari 2024

Cegah Teroris, Tito Minta BNPT Buat Program untuk yang Terpapar Paham Takfiri dan Jihadi

Plt Menkopolhukam Tito Karnavian meminta BNPT membuat sejumlah program untuk mencegah terorisme di Indonesia

Baca Selengkapnya

Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali

24 Desember 2023

Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali

Kelompok ini diduga membentuk organisasi resmi pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an dan lalu disebut dalang peristiwa Bom Natal 2000 dan Bom Bali.

Baca Selengkapnya

Para Mantan Napi Teroris Diajak Menanam Padi

15 November 2023

Para Mantan Napi Teroris Diajak Menanam Padi

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Pertanian (Kementan) ajak mantan narapidana terorisme menanam padi.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga Pastikan Kondisinya Stabil

23 September 2023

Eks Kepala BNPB Doni Monardo Dirawat di Rumah Sakit, Keluarga Pastikan Kondisinya Stabil

Eks Kepala BNPB Doni Monardo sakit dan sedang dirawat secara intensif di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Teken MoU Kerja Sama dengan BNPT, Gibran: Tanggulangi Radikalisme, Terorisme, dan Intoleransi

20 September 2023

Teken MoU Kerja Sama dengan BNPT, Gibran: Tanggulangi Radikalisme, Terorisme, dan Intoleransi

Gibran mengemukakan Pemerintah Kota Solo memang sangat serius dalam penanggulangan masalah intoleransi dan radikalisme.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Pengkhususan dalam Mengawasi Rumah Ibadah

8 September 2023

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Pengkhususan dalam Mengawasi Rumah Ibadah

Menurut Wapres Ma'ruf Amin, masalah itu datang apabila ada pengkhususan terhadap suatu objek seperti rumah ibadah.

Baca Selengkapnya