Kandidat Gubernur Banten Ini Punya Harta Rp 66 Miliar  

Reporter

Kamis, 12 Mei 2016 14:43 WIB

ANTARA/Rahmad

TEMPO.CO, Serang - Seorang kandidat Gubernur Banten, Mulyadi Jayabaya, memiliki harta senilai Rp 66 miliar. Mantan Bupati Lebak dua periode itu menuangkan daftar harta kekayaannya dalam formulir pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yang diserahkan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Banten.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten itu mengatakan tidak keberatan atas syarat yang diminta PAN untuk menyerahkan laporan harta kekayaan ke panitia penjaringan. Mulyadi Jayabaya, yang biasa disapa JB, menjelaskan bahwa semua harta kekayaannya dia dapat dari hasil kerjanya sebagai pengusaha. “Saya kan pengusaha, harta saya dari perusahaan-perusahaan saya,” katanya, Kamis, 12 Mei 2016.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan keseriusannya untuk bertarung memperebutkan kursi Gubernur Banten periode 2017-2022. Dia juga telah menyerahkan dokumen visi-misinya sebagai bakal calon gubernur. “Ini merupakan bentuk keseriusan saya untuk maju dalam pemilihan Guberbur Banten,” ujarnya.

JB mengatakan akan merangkul banyak partai untuk mendukungnya maju sebagai calon gubernur. Dia juga menjelaskan telah melakukan komunikasi politik dengan sejumlah pemimpin partai politik, baik tingkat pusat maupun daerah. “Yang jelas sudah ada 6-7 partai politik siap mendukung saya. Ini kan demokrasi, tidak bisa sendiri-sendiri,” ucap JB.

JB akan bersaing dengan sejumlah kandidat lain. Mereka antara lain dua orang dari Dinasti Ratu Atut Chosiyah, yakni putra sulung Ratu Atut, Andika Hazrumi, dan adik kandung Ratu Atut yang saat ini menjabat Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman. Adapun kandidat lain adalah Rano Karno yang akan menjadi calon petahana; bekas Wali Kota Tangerang dua periode, Wahidin Halim; mantan Bupati Serang, Taufik Nuriman; serta anggota DPR dari Fraksi Golkar, Tantowi Yahya.

Ketua DPW PAN Banten Masrori memastikan partai yang dia pimpin tidak meminta mahar atau biaya pendaftaran sepeser pun kepada bakal calon yang akan mendaftar. “Tahap penjaringan dibuka secara gratis, partai tidak mau membebani para calon,” tuturnya.

Dia menjelaskan, proses pendaftaran hanya bersifat administratif. Sedangkan untuk menetapkan siapa yang akan diusung atau didukung, pihaknya akan melakukan mekanisme lain.

WASI’UL ULUM






Advertising
Advertising

Berita terkait

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

1 hari lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

5 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

8 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

10 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

35 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

35 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

41 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

43 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

44 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

45 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya