Ombudsman Selidiki Potensi Maladministrasi dalam Penggusuran

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Kamis, 12 Mei 2016 12:51 WIB

Aparat Satpol PP dan kepolisian menghadang warga yang mengamuk saat pemberian surat peringatan (SP) 2 kepada para warga terkait penggusuran di Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, 10 Mei 2016. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, tengah mendalami potensi maladministrasi pada upaya pengerahan aparat dalam pelaksanaan penggusuran wilayah huni warga di beberapa lokasi di Indonesia. Salah satu indikasi yang cukup terlihat terkait mekanisme pelibatan aparat oleh pemerintah daerah dalam aksi penggusuran kediaman warga.

Salah satu pimpinan Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, menyoroti aneka pemberitaan terkait penggusuran yang dilakukan pemerintah daerah dan melibatkan bantuan aparat. Menurut Alamsyah, pengerahan personel TNI-Polri dalam laku penggusuran perlu dikritik. Setidaknya dilihat dari peraturan hukum yang memayungi tugas dan fungsi aparat tersebut.

“Bila pengerahan personel tentara dilakukan untuk pelaksanaan penggusuran, pastikan pelibatan itu sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur tugas pokok tentara pada penegakan kedaulatan negara dan pertahanan wilayah NKRI,” ujar Alamsyah dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 12 Mei 2016.

Alamsyah mengkritik relevansi penggusuran hunian warga dengan tugas dan pokok tentara sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Kata dia, pengerahan prajurit tentara seharusnya melalui mekanisme hubungan kerja pemerintah dengan DPR RI seperti diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang 34 Tahun 2004. Selain itu, aparat memiliki dua bentuk tugas pokok, yakni operasi militer perang dan operasi militer selain perang.

Pimpinan Ombudsman RI pengampu substansi penegakan hukum, Adrianus Meliala, berpendapat, di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, anggota kepolisian diamanatkan untuk mengampu tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta pemberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kaitannya dengan penggusuran, peran personel kepolisian dipastikan untuk menjaga keamanan proses penertiban wilayah oleh Satpol PP. "Anggota kepolisian tidak berada di depan barisan, apalagi berhadap-hadapan dengan warga yang wilayahnya akan tergusur. Pemerintah daerah juga harus cermat pada kejelasan wilayah mana tanah negara dan mana aset pemerintah daerah,” kata Adrianus.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI




Berita terkait

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

13 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

15 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

22 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

25 hari lalu

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

OIKN mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penataan kawasan di wilayah Sepaku dekat IKN

Baca Selengkapnya

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

34 hari lalu

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

35 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

37 hari lalu

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

Syafran membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

37 hari lalu

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Kamis sore ini antara lain 'penggusuran' warga RT 05 Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

38 hari lalu

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

KPA menyoroti surat Badan Bank Tanah kepada warga yang bermukim di Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

38 hari lalu

Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

Surat yang minta Warga Pemaluan di kawasan IKN membongkar rumah mereka menjadi sorotan. OIKN berjanji bedah rumah warga yang tak sesuai master plan.

Baca Selengkapnya