Komnas HAM Berkukuh Menolak Rencana Perppu Kebiri

Reporter

Rabu, 11 Mei 2016 23:05 WIB

TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nur Khoiron, kecewa dengan rencana pemerintah yang tetap akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Perppu Kebiri. Dalam rancangan Perppu tersebut, diusulkan pencantuman hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan.

"Kami tetap tidak setuju hukuman kebiri itu," kata Nur Khoiron saat dihubungi, Rabu, 11 Mei 2016. Khoiron mengatakan lembaganya tetap menolak setiap hukuman yang merendahkan martabat seseorang, seperti hukuman kebiri. Sebab, kata dia, hukuman kebiri berpotensi menghambat hak asasi manusia.

Menurut dia, pemerintah sebaiknya memberikan hukuman kerja sosial kepada para pelaku kejahatan seksual ketimbang melegalkan hukuman kebiri. Ia berpandangan, prinsip pemberian hukuman adalah merehabilitasi atau mengubah seseorang menjadi lebih baik. Tapi berbeda dengan hukuman kebiri yang justru identik dengan pembalasan dendam. "Kebiri lebih seperti pembalasan dendam," katanya.

Meski tidak setuju dengan hukuman kebiri, Nur Khoiron tetap sependapat dengan hukuman berupa pemakaian gelang kepada pelaku kekerasan seksual. Sebab, pemakaian gelang itu berfungsi memantau gerak-gerik pelaku. "Itu salah satu bentuk pengawasan yang baik," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual hanya subsider, bukan primer. "Jadi nanti hakim yang memutuskan apakah akan dilakukan kebiri atau tidak berdasarkan fakta yang bersangkutan," kata Yasonna setelah mengikuti rapat terbatas tentang kejahatan seksual pada anak di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 11 Mei 2016.

Dia melanjutkan, ada dua bentuk hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual selain kebiri, yaitu pemasangan gelang elektronik dan sanksi sosial. Sanksi sosial ini berupa publikasi identitas pelaku kejahatan sosial.

Yasona menjelaskan, hukuman tambahan itu dapat diberikan kepada pelaku, baik saat masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun setelah bebas dari hukuman penjara. "Hukuman tambahan itu bisa saja tiga-tiganya sekaligus dijatuhkan. Utamanya kan kebiri. Kalau dibuatkan gelang, hanya untuk memantau," tutur Yasonna.

MITRA TARIGAN | ISTMAN MP





Baca juga:
Pemerkosa Yuyun: Dibui 10 Tahun, Rok Jadi Bukti, Ini Mereka!
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby


Advertising
Advertising



Berita terkait

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

24 Desember 2023

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

12 Desember 2023

Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

Kemenkumham melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

6 Desember 2023

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

25 Oktober 2023

Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

Puan Maharani membantah isu kader PDIP yang jadi menteri Jokowi menarik diri. Siapa saja 5 menteri itu?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?

Baca Selengkapnya

3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

9 Agustus 2023

3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan purnatugas pada 5 September 2023 mendatang. Tga kandidat penggantinya, berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

8 Agustus 2023

Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

Polisi sebut Harun Masiku sembunyi di Indonesia. Buronan KPK itu sudah 3 tahun jadi buronan KPP. Pada awal, mengapa muncul nama Hasto Kristiyanto?

Baca Selengkapnya

43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

11 Maret 2023

43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

Duta besar bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memeriahkan pertandingan olahraga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Baca Selengkapnya

Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

8 Maret 2023

Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

KPK dinilai bisa lebih mudah menangani kasus Rafael Alun jika RUU Perampasan Aset telah disahkan.

Baca Selengkapnya