Jokowi Setujui Penerbitan Perpu Kebiri untuk Pemerkosa  

Reporter

Rabu, 11 Mei 2016 19:02 WIB

Presiden Jokowi menunggu kedatangan Anggota dan Ketua BPK, Harry Azhar Azis, di Istana Merdeka, Jakarta, 14 April 2016. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan tersebut diambil Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.


Baca juga:
Pemerkosa Yuyun: Dibui 10 Tahun, Rok Jadi Bukti, Ini Mereka!

Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby


Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, seusai rapat terbatas, menjelaskan, draf perpu itu telah dibahas sejumlah menteri, antara lain Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta Menteri Hukum dan HAM, juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

"Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, diputuskan, untuk payung hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual, akan dibuatkan perpu," katanya.

Puan mengatakan perpu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yakni hukuman pokok maksimal 20 tahun penjara dan hukuman tambahan.

Hukuman tambahan, kata Puan, adalah kebiri, pemberian cip bagi pelaku agar bisa dipantau, dan publikasi identitas. "Ini merupakan satu keputusan dari Presiden dan pemerintah untuk menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena itu kejahatan luar biasa. Harus diberi hukuman yang bisa memberikan efek jera," tuturnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual adalah kebiri kimia, yang secara teknis bisa dilakukan dokter. Namun semua hukuman, baik hukuman pokok maupun hukuman tambahan kebiri, akan dilakukan berdasarkan putusan hakim pengadilan.

Ia mengatakan pemerintah akan secepatnya mengirim rancangan perpu itu ke DPR untuk dibahas pada masa sidang mendatang.

Menurut dia, perpu dipilih pemerintah agar segera bisa diterapkan. Sebab, kalau menunggu menjadi undang-undang, dibutuhkan waktu lebih lama.

Namun perpu tersebut hanya ditujukan untuk pelaku kejahatan orang dewasa. Sedangkan, untuk pelaku dari kalangan anak-anak, tetap digunakan undang-undang peradilan anak sebagai hukum khusus (lex specialis).

Kasus kejahatan seksual terhadap anak sering terjadi di masyarakat akhir-akhir ini. Dua pekan lalu, seorang murid SMP di Bengkulu diperkosa dan dibunuh 14 orang, termasuk tujuh pelaku yang masih di bawah umur.

ANTARA


Baca juga:
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Pemerkosa Yuyun: Dibui 10 Tahun, Rok Jadi Bukti, Ini Mereka!

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

46 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

9 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

12 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya