5 Warga Cina Ini Terancam Dibui Selama 5 Tahun

Reporter

Sabtu, 7 Mei 2016 18:27 WIB

Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie (tengah), usai memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, 7 Mei 2016. Ketujuh orang itu diduga melakukan pengeboran tanpa izin terkait proyek kereta cepat Jakarta - Bandung di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Sompie menetapkan status kelima Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang ditangkap di area Lapangan Udara Halim Perdanakusuma menjadi tersangka. Menurut dia, kelima WNA yang bernama CQ, ZH, XW, WJ, dan GL itu disangkakan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

Ronny mengatakan kelima WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya. Yaitu izin yang ada tidak sesuai dengan kegiatan pekerjaannya di Indonesia. Bahkan satu WNA hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya.

"Ancaman pidana hukuman paling lama lima tahun, denda maksimal lima ratus juta rupiah," kata Ronny di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu, 7 Mei 2016.

Ronny menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan perkara itu ke tingkat penyidikan. Saat ini kelima WNA Cina berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kasus Halim Perdanakusumah, 5 Warga Cina Jadi Tersangka

Penyidikan terhadap kelima WNA itu saat ini diambil alih oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Ronny mengatakan para penyidik akan terus mencari bukti-bukti lain untuk menguatkan bukti permulaan. Seperti memanggil semua pihak yang berkaitan dengan kelima WNA, misalnya instansi yang membawa lima orang tersebut.

Imigrasi juga segera mengirimkan surat kepada jaksa penuntut umum sebagai tanda penyidikan dimulai. Ia juga akan mendalami perkara ini dengan pihak TNI karena salah satu WNA mengenakan pakaian militer. "Tapi kami akan lebih fokus untuk kasus berkaitan dengan Undang-undang Keimigrasian," kata Ronny.

Lima WNA asal Cina ditangkap oleh Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma bersama dua orang Warga Negara Indonesia. Penangkapan itu terjadi pada saat petugas berpatroli pada Selasa, 26 April 2016. Namun dua orang WNI dibebaskan dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Untuk kelima WNA saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

23 November 2022

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas Imigrasi pada Senin, 21 November, di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa

Baca Selengkapnya