Vonis Bebas Batal, MA Hukum Eks Bupati Yance 4 Tahun Bui  

Reporter

Kamis, 5 Mei 2016 18:16 WIB

Irianto MS Syafiuddin alias Yance ikuti sidang putusan dugaan korupsi pembangunan PLTU Batu Bara Sumuradem di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. 1 Juni 2015. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Marudut Bakara memvonis bebas Yance. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bandung - Permohonan kasasi jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan bekas Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan tersebut terdaftar dengan nomor 2862.k/PID.SUS/2015 tertanggal 28 April 2016.

Mahkamah Agung memvonis Irianto atau yang lebih dikenal dengan nama Yance 4 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan. Sebelumnya pada Juni 2015, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Marudut Bakara, membebaskan Yance dari segala tuntutan jaksa.

Putusan Mahkamah Agung tersebut dibenarkan kuasa hukum Yance, Ian Iskandar. Menurut dia, majelis hakim yang menangani perkara kliennya terdiri atas Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya. Adapun panitera penggantinya ialah Agustina Dyah Prasetyanighsih. "Tanggal 28 April 2016 diputusnya," ujar Ian kepada Tempo, Kamis, 5 Mei 2016.

Ian mengatakan, atas putusan tersebut, pihaknya akan kembali melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). "Tim penasihat hukum sedang mempertimbangkan upaya hukum hak terpidana dengan mengajukan PK," ucapnya.

Yance ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 13 September 2010. Dia diduga terlibat korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap I di Sumuradem, Indramayu, tahun anggaran 2004.

Kasus itu juga menyeret Agung Rijoto, pemilik sertifikat hak guna bangunan nomor 1 tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung; bekas Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Untuk Negara (P2TUN) Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi; dan bekas Wakil Ketua P2TUN yang juga bekas Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan.

Jaksa penuntut umum mendakwa Yance melakukan penggelembungan harga tanah saat proses ganti rugi. Perbuatan Yance dalam pembebasan tanah pada 2004 itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar.

IQBAL T. LAZUARDI S.




Berita terkait

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

7 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

13 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

6 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya