Iuran Caketum Ditolak KPK, Pimpinan Golkar Gelar Pleno  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 5 Mei 2016 15:51 WIB

Sembilan kandidat Bakal Calon Ketua Umum Partai Golkar berfoto bersama dalam acara sosialisasi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, 2 Mei 2016. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengarah (Steering Commitee) Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Kamis sore ini akan menggelar rapat pleno bersama dengan Komite Pemilihan, Komite Verifikasi, Komite Etik, dan Komite Organisasi.

Salah satu poin yang akan dibahas dalam rapat ini adalah perihal penolakan syarat iuran wajib Rp 1 miliar untuk calon ketua umum (caketum) Partai Golkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Itu akan kami bahas dalam rapat pleno sore ini," ujar Sekretaris Panitia Pengarah Munaslub, Agun Gunandjar Sudarsa, di kantor Dewan Perwakilan Pusat Partai Glokar, Slipi, Jakarta, Kamis, 5 Mei 2016.

Selain itu, dalam rapat nanti juga akan dilakukan tahapan verifikasi dan kelengkapan administrasi bakal caketum yang sudah mendaftar kemarin. Sejumlah persyaratan subyektif dan obyektif juga akan dibahas dalam rapat. Syarat obyektif adalah syarat dasar caketum yang harus dipenuhi sesuai dengan AD/ART partai. "Kalau obyektif itu syarat seperti komitmen tidak akan berpindah partai atau membentuk partai baru, lalu iuran caketum juga masuk di dalamnya," kata Agun.

Dari delapan calon yang telah mendaftar, ada tiga orang yang belum menyerahkan mahar Rp 1 miliar. Di antaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, serta politikus senior Indra Bambang Utoyo. Syahrul dan Indra dengan tegas menolak memberi iuran karena tak sepakat bila mahar menjadi patokan pemilihan ketua umum. Sedangkan, Ade masih menunggu verifikasi KPK terkait dengan boleh-tidaknya ada mahar untuk calon ketua umum.

Adapun delapan calon tersebut, antara lain Ade; Indra; Syahrul; anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Azis Syamsuddin; mantan Ketua DPR Setya Novanto; anggota DPR, Airlangga Hartanto; Wakil Ketua MPR Mahyudin; serta mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Sementara itu, putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dan pengurus Partai Golkar, Wati Amir, batal mendaftar.

Sebelumnya, panitia munaslub meminta fatwa ke KPK ihwal iuran Rp 1 miliar bagi calon ketua umum. Menurut Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian, pimpinan KPK melarang adanya iuran tersebut. "KPK melarang permintaan uang Rp 1 miliar, itu bisa masuk dalam ketentuan gratifikasi, karena calon yang dipilih merupakan penyelenggara negara," ujar Lawrence di gedung KPK, Rabu kemarin.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

10 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

13 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

13 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

14 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

15 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

15 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

15 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

17 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya