Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Tempo/Fully Syafii
TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung membantah desas-desus yang menyebutkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti telah ditangkap. “Belum, La Nyalla belum bisa kami ambil,” ujar Maruli di kantornya, Selasa, 3 Mei 2016.
Maruli berujar telah menyebar penyidik untuk mencari La Nyalla. Namun dia enggan menyebutkan posisi La Nyalla. Maruli juga merahasiakan pendeteksian keberadaan terakhir La Nyalla. “Tunggu saja, nanti kita lihat,” ucapnya.
La Nyalla ditetapkan tersangka pada 16 Maret 2016 dalam perkara penyelewengan dana hibah. Kadin Jawa Timur mendapat dana hibah dari pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 sebesar Rp 48 miliar.
Menurut penyidik, La Nyalla menggunakan dana hibah tersebut untuk membeli saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012. Keuntungan yang didapat dari penjualan saham itu Rp 1,1 miliar.
Penetapan tersangka tersebut kemudian dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan Nomor 19/Pra.Per/2016/PN.SBY yang dibacakan hakim tunggal Ferdinandus di Pengadilan Negeri Surabaya, 12 April 2016. Namun Kejaksaan kembali mengeluarkan surat penetapan tersangka dengan kasus yang sama atas nama La Nyalla.
Tim kuasa hukum La Nyalla kembali mengajukan praperadilan. Kali ini atas nama anak La Nyalla, Mohammad Ali Afandi, atau dikenal juga dengan Andi Mattalitti.
Rencananya, sidang perdana praperadilan akan dilakukan pada Rabu, 4 Mei 2016, di Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin oleh hakim tunggal Mangapul Girsang. La Nyalla sendiri tidak ada di Indonesia sejak 17 Maret 2016.