Sidang Etik Densus 88 Akan Keluarkan Putusan Pekan Depan

Reporter

Selasa, 3 Mei 2016 23:01 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafly Amar. ANTARA/Didan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pimpinan sidang etik bisa segera mengeluarkan putusan sidang kepada dua anggota Densus 88.

"Apabila Minggu ini tuntas dan pimpinan sidang merasa tidak perlu ada lagi pemeriksaan tambahan. Maka minggu depan mungkin masuk pada putusan," ujar Boy di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Selasa, 3 Mei 2016.

Boy mengatakan putusan tersebut masih menunggu hasil sidang pembelaan hari ini. Dia berharap sidang mode etik segera mencapai keputusan akhirnya."Tapi yah tadi, pembelaan hari ini bisa mempengaruhi putusan sidang nanti," ujarnya.

Pada 26 April 2016 lalu, sidang kode etik Siyono sudah masuk tahap pembacaan tuntutan. "Sidang kode etik kemarin masuk tahap kedua yaitu pembacaan tuntutan kepada dua orang anggota Densus 88 dari pimpinan sidang," ujar Boy Rafli Amar, 27 April 2016.

Boy mengatakan kedua anggota densus itu dituntut karena melanggar beberapa pasal. Pasal pertama yang dilanggar adalah pasal 7 ayat 1 kode etik profesi yang berbunyi setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra solidaritas, kredibilitas reputasi kepolisian Indonesia. "Jadi saya menyampaikan tuntutan yang disampaikan pimpinan sidang dari aktediter penuntut," ujar Boy lagi.

Selanjutnya masih dalam pasal 7 ayat 1 yaitu setiap anggota polri wajib menjalankan tugasnya secara proposional. Kemudian Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan wajib menunjukan kepemipinan yang melayani.

Kata Boy, pasal ini juga berhubungan dengan etika kelembagaan dalam pasal 13 ayat 2 huruf a yang berbunyi setiap anggota polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberi perintah yang melanggar norma hukum. "Jadi ini berkaitan dengan salah satu tuntutan pelanggaran yang diberikan kepada salah satu anggota Densus 88 yang dalam poisisinya adalah atasan anggota satunya," ujar Boy.

Selanjutnya, pimpinan sidang menuntut beberapa hal kepada kedua anggota densus 88 tersebut. Pertama, pelanggar wajib minta maaf kepada institusi kepolisian dan masyarakat. Kedua adalah anggota densus tersebut diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat. Lalu yang ketiga, jika ada pendapat lain mohon diberi sangsi berupa demosi.

ARIEF HIDAYAT | INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya