Polisi Gagalkan Upaya Perdagangan Kulit Harimau dan Ular

Reporter

Sabtu, 30 April 2016 12:31 WIB

Petugas memperlihatkan dua kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan Macan tutul (Phantera Pardus) yang berhasil disita Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (15/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Pekanbaru - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau dan organ satwa langka di Kecamatan Kuantan Mudik, Taluk Kuantan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Ari Rahman Nafarin menuturkan polisi menangkap dua pelaku beserta barang bukti berupa selembar kulit harimau, satu kardus kulit ular sanca, satu set tulang beruang dan satu set tulang harimau. "Dua tersangka sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ari Rahman, Sabtu, 30 April 2016.

Pelaku, kata dia, warga Kuantan Mudik, Taluk Kuantan bernama Herman, 54 tahun dan Andre, 45 tahun. Keduanya ditangkap pada Jumat kemarin. Ari berujar perdagangan organ satwa langka itu terendus berkat laporan masyarakat.

Polisi melakukan penyelidikan selama dua pekan sebelum akhirnya meringkus pelaku. "Polisi menyamar sebagai pembeli kulit harimau yang dibanderol seharga Rp 140 juta," tuturnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kuantan Mudik, polisi juga menemukan organ satwa langka lainnya yang juga diperjualbelikan. "Ada tulang beruang, tulang harimau dan kulit ular sanca yang disimpan pelaku," katanya.

Penyidik masih mendalami pemeriksaan untuk mengungkap penadah organ satwa tersebut. Kepada penyidik, tersangka mengaku tidak memburu langsung satwa liar, melainkan membelinya dari pihak lain.

Polisi menengarai kulit harimau itu berasal dari habitat harimau Sumatera di Riau. "Tersangka tidak memburu langsung, tapi menampung organ satwa ini dari pihak lain dan akan dijual lagi," katanya.

Polisi menduga tulang belulang itu bakal dijual untuk dijadikan obat tradisional di luar negeri. "Kami akan ajak diskusi ahli pengobatan tradisional terkait fungsi tulang satwa itu," ucap Ari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang - Undang tentang Sumber Daya Alam Hayati, khususnya Pasal 21 ayat 2 junto Pasal 40 ayat 2 nomor 40 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Penggeledahan di Dumai, Densus 88 Temukan Buku tentang ISIS

17 Mei 2018

Penggeledahan di Dumai, Densus 88 Temukan Buku tentang ISIS

Densus 88 juga menangkap delapan orang dalam penggeledahan tersebut.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Polda Riau, Densus 88 Tangkap Delapan Orang di Dumai

17 Mei 2018

Penyerangan Polda Riau, Densus 88 Tangkap Delapan Orang di Dumai

Delapan orang itu masih dalam pemeriksaan Densus 88.

Baca Selengkapnya

Begini Kronologi Penyerangan Terduga Teroris di Mapolda Riau

16 Mei 2018

Begini Kronologi Penyerangan Terduga Teroris di Mapolda Riau

Sekelompok terduga terorisme menyerang Markas Kepolisian Daerah Riau, Rabu, 16 Mei 2018. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Polisi Temukan Kabel di Tubuh Terduga Teroris di Polda Riau

16 Mei 2018

Polisi Temukan Kabel di Tubuh Terduga Teroris di Polda Riau

Kepolisian menemukan kabel yang diduga digunakan sebagai kabel peledak di salah satu tubuh terduga teroris di Mapolda Riau, pada Rabu, 16 Mei 2018.

Baca Selengkapnya

Teror Polda Riau, Satu Terduga Teroris Berhasil Kabur

16 Mei 2018

Teror Polda Riau, Satu Terduga Teroris Berhasil Kabur

Satu terduga teroris berhasil melarikan diri seusai penyerangan di Markas Polda Riau pada Rabu, 16 Mei 2018.

Baca Selengkapnya

Teror Polda Riau: 4 Teroris Ditembak Mati dan 1 Polisi Meninggal

16 Mei 2018

Teror Polda Riau: 4 Teroris Ditembak Mati dan 1 Polisi Meninggal

Empat teroris ditembak mati dan satu orang polisi meninggal akibat serangan di Markas Polda Riau pada Rabu, 16 Mei 2018.

Baca Selengkapnya

Polisi Tembak Mati 4 Terduga Teroris di Markas Polda Riau

16 Mei 2018

Polisi Tembak Mati 4 Terduga Teroris di Markas Polda Riau

Kepolisian menembak mati empat orang terduga teroris dalam penyerangan di Markas Kepolisian Daerah Riau, Rabu pagi.

Baca Selengkapnya

Markas Polda Riau Diserang Terduga Teroris

16 Mei 2018

Markas Polda Riau Diserang Terduga Teroris

Markas Polda Riau diserang sejumlah orang terduga teroris pada Rabu pagi, 16 Mei 2018.

Baca Selengkapnya

Jaga Demonstrasi 299, Polda Riau Kirim 200 Personel Brimob

27 September 2017

Jaga Demonstrasi 299, Polda Riau Kirim 200 Personel Brimob

Pengiriman personel Brimob itu untuk menambah kekuatan pengamanan demonstrasi yang akan digelar demonstran 212 pada Jumat, 29 September 2017.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Peredaran 1000 Pil Ekstasi Jaringan Bengkalis

26 Agustus 2017

Polisi Gagalkan Peredaran 1000 Pil Ekstasi Jaringan Bengkalis

Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ekstasi dan Happy Five 1000 butir di sebuah rumah di Pekanbaru, Riau.

Baca Selengkapnya