Pencairan Kartu Indonesia Pintar Kini Lebih Mudah
Editor
Sunu Dyantoro
Rabu, 27 April 2016 23:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mempermudah aturan pencairan dana Kartu Indonesia Pintar. Kini, syarat untuk pencairan KIP bisa menggunakan surat keterangan dari sekolah. Sebelumnya, siswa merasa harus menyertakan kartu siswa atau kartu keluarga atau akte kelahiran untuk mencairkan dana KIP di bank.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) telah mengeluarkan surat edaran terkait penyederhanaan proses pencairan tersebut. ”Kemdikbud berupaya mempercepat distribusi kartu KIP dan berkomitmen untuk mempermudah proses pencairan dana KIP agar lebih cepat sampai ke tangan siswa dan anak-anak kita,” kata Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 April 2016.
Hamid berharap KIP dapat digunakan oleh anak usia sekolah yang putus sekolah untuk kembali mengenyam pendidikan. “Sedangkan bagi mereka yang telah lulus, bisa digunakan untuk pendidikan ke jenjang selanjutnya,” katanya.
Hingga kini KIP telah tersebar di pelbagai wilayah seperti Jawa Tengah, Aceh, Riau, Papua , Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pembagian kartu ini harus tuntas pada akhir Mei 2016.
Koordinator Distribusi KIP Wilayah Jawa Tengah Triaji Suryanto menuturkan di wilayahnya pembagian kartu KIP tidak mengalami kendala berarti. Beberapa warga hanya kebingungan karena mendapat KIP meski anaknya tidak lagi sekolah. “Kami jelaskan, justru dengan menerima dana KIP, anak-anak yang putus sekolah karena alasan ekonomi, bisa kembali lagi,” ujarnya.
Di daerah lain, kendala distribusi yang dihadapi ialah masalah transportasi. Di Sulawesi Tenggara, siswa harus menyebrang dengan kapal untuk mencapai cabang bank terdekat untuk mencairkan dana KIP.
Kemdikbud bekerja sama dengan Bank BRI dan BNI untuk mendatangi daerah-daerah yang sulit diakses dengan kapal, sehingga siswa tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk melakukan pencairan.
Pencairan yang dilakukan saat ini adalah dana KIP tahun lalu yang belum dicairkan oleh para siswa, yakni 28 persen dari anak penerima KIP. Penyaluran dana KIP dilakukan sekaligus dalam setahun, kecuali untuk siswa kelas awal dan kelas akhir. Penyalurannya hanya satu semester.
Pembayaran untuk siswa kelas awal (Semester I) dilakukan pada bulan Agustus atau September dan siswa kelas akhir (semester II) pembayaran dilakukan pada bulan Maret atau April sebesar Rp 225 ribu untuk SD, Rp 375 ribu, SMP dan Rp. 500 ribu untuk SMA.
Pencairan KIP sudah dilakukan di semua wilayah Indonesia, seperti Papua di kota Jayapura dan Merauke, Sulawesi Tenggara di Kota Kendari, Sulawesi Utara di kota Manado dan Tomohon, Jawa Tengah di Kabupaten Boyolali dan Wonosobo, Kalimantan Utara, serta Kalimantan Barat di Kabupaten Kapuas Hulu.
AHMAD FAIZ