Anggota DPR dari PAN Jadi Tersangka Korupsi PUPR

Reporter

Rabu, 27 April 2016 21:16 WIB

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro (kiri), berjalan menuru ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Tersangka tersebut merupakan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Taufan Tiro, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

"Keduanya diduga menerima uang dari Abdul Khoir," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Rabu, 27 April 2016. Yuyuk mengatakan Andi Taufan disangka dengan Pasal 12-a dan b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Amran disangka dengan Pasal 12-a dan b serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rasuah ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi proyek PUPR dengan tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, serta Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, juga dijadikan tersangka.

Belakangan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, sebagai tersangka kasus korupsi. Damayanti dan Budi diduga menerima uang suap dari Abdul Khoir terkait dengan proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Perkara Abdul Khoir sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Abdul Khoir didakwa telah menyuap Damayanti Rp 3,28 miliar untuk memuluskan proyek jalan di Kementerian PUPR.

Dakwaan jaksa penuntut KPK menyebutkan, Abdul Khoir beberapa kali bertemu dengan Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy, dan Amran. Pertemuan ini diduga membahas proyek yang berasal dari program aspirasi Damayanti sebagai anggota Dewan, seperti program pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dengan anggaran Rp 41 miliar.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Abdul Khoir pernah memberikan uang kepada Andi Taufan Rp 7 miliar dan kepada Amran Rp 13,78 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya