Sekda DKI Dicecar 16 Pertanyaan Soal Perda Reklamasi  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 27 April 2016 18:33 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) saat memberikan ucapan selamat kepada sekda yang baru yaitu Saefullah (kiri) di Balaikota, Jakarta, Jumat 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah selesai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia keluar dari dalam ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.00. "Saya dapat panggilan untuk jadi saksi tersangka suap reklamasi," katanya di gedung KPK, Rabu, 27 April 2016.

Pria yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 ini mengaku telah dicecar 16 pertanyaan seputar pembahasan reklamasi. Menurut Saefullah, dalam draf pembahasan Raperda Reklamasi, ada tiga hal yang harus dipenuhi pengembang, antara lain kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.

Dalam draf yang diajukan eksekutif, tambahan kontribusi ditulis sebesar 15 persen. Di situlah pembahasan dengan Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta paling banyak menyita waktu. Akhirnya, antara DPRD dan eksekutif sempat menyepakati bahwa aturan mengenai kontribusi tambahan ini akan diatur melalui peraturan gubernur. "Beliau (Ahok) sempat setuju," ucapnya.

Maka lahirlah draf kedua pada 22 Februari 2016. Draf tersebut mengubah Pasal 110 ayat 13, yang berbunyi besaran dan tata cara soal kontribusi tambahan akan diatur melalui peraturan gubernur. Namun, setelah melalui pembahasan berkali-kali, raperda ini tak kunjung menemui titik temu. "Intinya, kami enggak pernah sepakat. Kontribusi ini enggak pernah sepakat dengan Dewan," kata Saefullah.

Meski demikian, Saefullah menyatakan tak pernah sekali pun didekati pengembang. Ia juga mengatakan tak pernah ada pengembang yang mencoba memberinya janji-janji, hadiah, atau apa pun. "Enggak ada. Kami enggak ada tawaran apa-apa."

Saefullah diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Lembaga antirasuah sedang menelusuri jaringan suap yang bertujuan meluluskan pembahasan raperda. Suap-menyuap ini terungkap saat KPK mencokok Sanusi di sebuah pusat belanja di Jakarta Selatan pada akhir Maret lalu.

Politikus Gerindra itu diduga menerima duit dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, sejumlah Rp 2 miliar. Belakangan, pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma, juga diperiksa KPK. Ia diduga menggelar rapat di rumahnya bersama beberapa anggota DPRD. Pembicaraan yang dilakukan diduga mengenai penurunan persentase kontribusi tambahan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

9 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

15 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya