Kasus Suap APBD, KPK Periksa Sepuluh Staf Pemprov Riau

Rabu, 27 April 2016 12:05 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Riau 2014/2015 di ruang visualisasi, Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, Rabu, 27 April 2016.

KPK memanggil sepuluh orang staf yang bertugas di kantor Gubernur Riau dan kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 dan berlangsung tertutup. Para saksi diperiksa dalam waktu yang tidak bersamaan. Satu persatu para saksi mendatangi ruang pemeriksaan.

Seorang penyidik KPK, yang tidak ingin disebut namanya, mengakui ada sepuluh orang staf diperiksa terkait dengan kasus suap APBD Riau. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus, dan mantan anggota DPRD Riau, Suparman. "Sepouluh orang diperiksa dari staf Pemprov Riau dan staf DPRD," katanya.

Seusai diperiksa, mantan Kepala Bagian Protokoler, Fuadilazzi, mengaku dicecar 14 pertanyaan. Menurut Fuadilazzi, dia ditanya seputar tugas dan jabatannya sebagai Kabag Protokoler. "Ditanya soal hubungan saya dengan Johar Firdaus dan Suparman seperti apa, lalu pola koordinasi protokoler dengan Annas Maamun bagaimana," ujarnya.

Hingga kini, pemeriksaan masih berlanjut. Tampak juga mantan anggota DPRD, Riau Toni Hidayat, memasuki ruangan. Penyidik juga memeriksa mantan anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari, yang sudah menjalani vonis 4 tahun bui dalam kasus ini.

Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ahmad Kirjuhari sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Kirjuhari dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Ia terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas Maamun. Sedangkan Annas Maamun belum masuk persidangan lantaran saat itu masih menjalani proses hukum terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK.

Pada Jumat, 8 April 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengumumkan penetapan status dua tersangka baru kasus suap APBD Riau, yakni Suparman dan Johar Firdaus.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya