Kasus Suap APBD, KPK Periksa Sepuluh Staf Pemprov Riau
Rabu, 27 April 2016 12:05 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Riau 2014/2015 di ruang visualisasi, Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, Rabu, 27 April 2016.
KPK memanggil sepuluh orang staf yang bertugas di kantor Gubernur Riau dan kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 dan berlangsung tertutup. Para saksi diperiksa dalam waktu yang tidak bersamaan. Satu persatu para saksi mendatangi ruang pemeriksaan.
Seorang penyidik KPK, yang tidak ingin disebut namanya, mengakui ada sepuluh orang staf diperiksa terkait dengan kasus suap APBD Riau. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus, dan mantan anggota DPRD Riau, Suparman. "Sepouluh orang diperiksa dari staf Pemprov Riau dan staf DPRD," katanya.
Seusai diperiksa, mantan Kepala Bagian Protokoler, Fuadilazzi, mengaku dicecar 14 pertanyaan. Menurut Fuadilazzi, dia ditanya seputar tugas dan jabatannya sebagai Kabag Protokoler. "Ditanya soal hubungan saya dengan Johar Firdaus dan Suparman seperti apa, lalu pola koordinasi protokoler dengan Annas Maamun bagaimana," ujarnya.
Hingga kini, pemeriksaan masih berlanjut. Tampak juga mantan anggota DPRD, Riau Toni Hidayat, memasuki ruangan. Penyidik juga memeriksa mantan anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari, yang sudah menjalani vonis 4 tahun bui dalam kasus ini.
Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ahmad Kirjuhari sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Kirjuhari dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Ia terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas Maamun. Sedangkan Annas Maamun belum masuk persidangan lantaran saat itu masih menjalani proses hukum terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK.
Pada Jumat, 8 April 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengumumkan penetapan status dua tersangka baru kasus suap APBD Riau, yakni Suparman dan Johar Firdaus.
RIYAN NOFITRA