Kepala Bappeda DKI Diperiksa KPK 10 Jam  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 27 April 2016 05:14 WIB

Kepala Bappeda, Tuty Kusumawati, keluar gedung KPK setelah diperiksa hampir 9 jam,, Kuningan, Jakarta, 15 April 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati selama 10 jam. Tuty datang ke KPK pada pukul 10.15 WIB dan keluar pada pukul 20.05 WIB.

Tuty mengatakan pemeriksaan hari ini terkait rancangan peraturan daerah, khususnya proyek jembatan penghubung dari Tangerang ke salah satu pulau reklamasi. "Saya jelaskan semua yang ditanya antara lain terima surat enggak dari Tangerang terkait jembatan," ujar Tuty saat ditemui seusai pemeriksaan, Selasa, 26 April 2016.

Tuty mengatakan proyek jembatan dari wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang dengan salah satu pulau reklamasi di pantai utara Jakarta baru rencana dan belum diproses. "Tangerang mengusulkan revisi di rencana tata ruang untuk membangun jembatan ke salah satu pulau, karena baru revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW), jadi belum bisa kita proses," ujar Tuty.

Komentar yang sama juga pernah diutarakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang mengatakan belum menyetujui proposal pembangunan proyek jembatan tersebut.

"Pembangunan jembatan juga baru proposal ya, kami mempertanyakan ke Gubernur DKI apakah itu juga nyambung jembatannya?" ujar Ahmed Zaki seusai diperiksa KPK, Jumat, 22 April 2016. Zaki khawatir pembangunan jembatan itu akan mubazir jika tidak jelas kesepakatannya.

Zaki mengatakan akan menerima proyek itu jika kepentingan pembangunannya juga untuk wilayah Tangerang. Sehingga Zaki meyakini bahwa pembangunan jembatan tersebut belum dimulai.

Pada Jumat, 22 April 2016, Ahmed Zaki Iskandar juga diperiksa KPK terkait proyek reklamasi pantai utara Jakarta yang berbatasan dengan Pantai Muara Dadap, Kabupaten Tangerang. Zaki mengatakan Tangerang memang berbatasan langsung dengan Jakarta sehingga, menurut dia, mungkin saja reklamasi di Jakarta itu terhubung ke Tangerang.

"Saya hanya menegaskan saja bahwa Kabupaten Tangerang berbatasan dengan DKI, dan daerah reklamasi itu mungkin juga nyambung ke Kabupaten Tangerang karena batas wilayah itu ada di provinsi, bukan di kami," ujar Zaki.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta untuk memuluskan perizinan reklamasi pantai Jakarta. Selain Ariesman, KPK menetapkan tersangka anggota DPRD Fraksi Gerindra, Mohamad Sanusi, dan karyawan PT Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.

Kasus suap ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 31 Maret 2016. Dalam operasi itu, KPK mencokok Mohamad Sanusi dan seorang wiraswasta. Keduanya ditangkap saat bertransaksi suap di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 19.30.

ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

12 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

21 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya