TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus dan berkomitmen menuntaskan kasus-kasus korupsi yang belum selesai. Salah satunya perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri yang sudah disidik KPK sejak dua tahun lalu.
"KPK jangan lupakan tunggakan perkara sebelumnya. Boleh usut kasus baru, tapi tuntaskan kasus yang lama," kata Oce ketika dihubungi Tempo, Selasa, 26 April 2016.
Penyidik komisi antirasuah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP 22 April 2014. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. KPK menduga Sugiharto terlibat dalam kongkalikong proyek yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Kasus dugaan korupsi e-KTP menyeruak ke publik atas 'nyanyian' bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Nazaruddin mengaku korupsi e-KTP langsung dikendalikan bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Golkar Setya Novanto. Menurut Nazar, ada juga jatah duit untuk Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi. Duit itu ada yang ditransfer lewat pejabat pembuat komitmen, dan ada yang melalui Sekretariat Jenderal.
Oce Madril meminta pimpinan KPK berani membongkar korupsi proyek e-KTP. Menurut dia, kasus tersebut merupakan tantangan komitmen KPK memberantas korupsi. Sebab, kasus e-KTP selain menelan kerugian negara dalam jumlah jumbo, disinyalir melibatkan nama-nama pejabat tinggi pemerintahan sebelumnya.
"Penuntasan kasus e-KTP akan memberi efek jera kepada pelaku korupsi di negeri ini," kata Oce.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
36 menit lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
6 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
11 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
20 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
20 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaEkuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden
1 hari lalu
Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya