TNI Tahan Kapal Hua Li dari Cina yang Jadi Buron Interpol

Reporter

Minggu, 24 April 2016 12:11 WIB

Kapal Hua Li 8 berbendera Cina yang ditangkap TNI AL berada di Pangkalan Utama TNI AL Lantamal 1 Belawan. Foto: KKP

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas 115 akan menurunkan tim untuk memeriksa kapal Hua Li 8, yang ditahan di Pangkalan Utama TNI AL Lantamal I Belawan, Sumatera Utara.

"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan proses hukum terhadap kapal tersebut," kata Mas Achmad Santosa, anggota Satgas 115, pada Minggu, 24 April 2016.

Kapal penangkap ikan berbobot 1.275 gross tonnage itu ditangkap dua kapal perang TNI AL di perairan Lhokseumawe, Aceh. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari Interpol bahwa kapal berbendera Cina tersebut akan memasuki perairan Indonesia.

Kapal ini menjadi buron Interpol atas permintaan Argentina. Menurut Achmad Santosa, pada Februari 2016, kapal itu mencuri ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Argentina.

Kapal itu kabur saat akan ditangkap Coast Guard Argentina, tapi Chen Chong, anak buah kapal (ABK), tertembak pada kakinya. Pada Maret 2016, kapal itu kembali melakukan illegal fishing di perairan Argentina dan kembali kabur saat akan ditangkap.

Pemerintah Argentina kemudian meminta bantuan Interpol untuk menangkap kapal tersebut. Ada dua tuduhan yang diajukan: pertama, membangkang petugas Argentina. Kedua, mencuri ikan di ZEE Argentina.

Interpol menerbitkan purple notice kepada ratusan negara dan TNI Angkatan Laut menindaklanjuti pelacakan. Atas dasar hasil pelacakan dan purple notice serta otorisasi Pengadilan Argentina, TNI AL mengejar Hua Li 8 sampai memasuki perairan Malaysia.

Achmad Santosa menjelaskan, pemerintah Indonesia berwenang menggeledah dan menangkap kapal Hua Li 8. "Karena sesuai dengan penetapan pengadilan federal Argentina yang memberikan otoritas kepada pemerintah Indonesia untuk menggeledah dan menahan kapal," katanya.

Kemarin, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satuan Tugas 115 menerima surat penetapan yang ditandatangani hakim Javier Leal de Ibarra. Surat ini dikeluarkan Pengadilan Federal Argentina First Instance wilayah Comodoro Rivadavia.

Pengadilan Argentina meminta pemerintah Indonesia memperlakukan ABK dengan baik, memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, tidak menurunkan ABK ke daratan, dan tidak ada barang apa pun di kapal yang diturunkan.

Dengan demikian, kata Achmad Santosa, walaupun tidak ada hukum nasional Indonesia yang dilanggar, atas dasar penetapan pengadilan Argentina, pihak Indonesia tetap menahan dan melakukan penggeledahan.

"Tentu saja apabila ada hukum nasional kita yang dilanggar adalah kewenangan otoritas Indonesia untuk memproses secara hukum," tuturnya.

UNTUNG WIDYANTO

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

2 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

5 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

23 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

37 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

37 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

37 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

8 Februari 2024

Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak keras rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih lobster atau benur.

Baca Selengkapnya