Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Reporter

Sabtu, 23 April 2016 08:00 WIB

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge

TEMPO.CO, Jakarta - Hartawan Aluwi telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Salemba setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, Jumat, 22 April 2016. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad menyatakan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.

Namun ia belum mengetahui kapan uang tersebut bisa dicairkan. "Kalau sudah dapat asetnya baru kita serahkan," katanya di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat, 22 April 2016.

Hartawan merupakan terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah bank Century melalui PT Antaboga Delta Securitas. Diperkirakan kerugian nasabah mencapai Rp 2,6 triliun. Dalam perkara ini, Bareskrim menjerat delapan tersangka dari Bank Century dan PT Antaboga Delta Securitas.

Noor Rochmat menjelaskan, aset yang dimiliki Hartawan berupa surat berharga yang berada di Hong Kong. Ia juga menyatakan sudah ada sejumlah aset yang dikembalikan Hartawan.

"Banyak rinciannya yang diserahkan kurang-lebih ada US$ 2,6 juta, atau sekitar Rp 35 miliar tapi ini mungkin nilai buku saya tidak apakah itu nilai real. Jadi uang kejahatan dia untuk membeli surat berharga itu," ujarnya.

Menurut dia, kejaksaan kini sedang berupaya menarik kembali aset Hartawan yang ada di luar negeri termasuk yang ada di Hong Kong. Ia mengaku pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Upaya apa pun kami lakukan supaya bisa mengembalikan. Upaya mengembalikan kan ada namanya mutual legal assitance itu bentuk kerja sama dengan negara asing untuk bisa mengembalikan pengembalian aset itu ke sini," ujar Noor Rochmat menjelaskan.

Polisi menyatakan masih ada dua terpidana yang buron, yaitu Anton Tantular selaku pemegang saham PT Antaboga Delta Securitas dan Hendro Wiyanto, Direktur Utama PT Antaboga Delta Sekuritas.

Hartawan divonis hukuman 14 tahun penjara di pengadilan Jakarta Pusat pada 2015. Sementara itu ia meninggalkan Indonesia sejak 2010.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

1 hari lalu

Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

Daftar 3 buronan pembunuhan Vina disebarkan di media sosial Humas Polda Jawa Barat. Berikut data Pegi, Andi, dan Dani.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

2 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

3 hari lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

26 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

59 hari lalu

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

18 Maret 2024

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

17 Maret 2024

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

Jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakan eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

17 Maret 2024

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.

Baca Selengkapnya

Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

9 Maret 2024

Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai buronan.

Baca Selengkapnya

Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

24 Februari 2024

Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

Akibat tawuran itu, pelajar FM mengalami luka bacok di bagian perut, kaki kiri, jari tangan, dan lengan kanan.

Baca Selengkapnya