Ditahan, Samadikun Hanya Dijaga Khusus Seorang Petugas  

Reporter

Jumat, 22 April 2016 15:11 WIB

Terpidana korupsi kasus BLBI Samadikun Hartono berjalan dengan lenggang saat kawal di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, 21 April 2016, malam. Terdapat perlakuakn yang berbeda antara pemulangan buronan kasus korupsi BLBI, Samadikun dengan buronan kasus Bank Century, Hartawan Aluwi. Hartawan dipulangkan ke Indonesia dari Singapura dengan pengawalan yang ketat dan tangan diborgol sedangkan Samadikun berjalan dengan lenggang tanpa pengawalan yang ketat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koruptor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, hanya mendapat penjagaan satu petugas tambahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba. “Penjagaan khususnya hanya satu orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta A. Yuspahruddin di kantornya, Jumat, 22 April 2016.

Yuspahruddin menilai penjagaan berlebihan tidak diperlukan untuk menangani Samadikun yang sudah berusia 68 tahun. “Kalau Wiro Sableng yang masuk, penjagaan bolehlah diperketat. Kalau bapak tua itu, tak usahlah,” ucap Yuspahruddin merujuk pada tokoh komik jago silat nan sakti.

Tak ada tambahan penjagaan mulai pintu gerbang. Sejak di area parkir kendaraan, hanya terlihat tamu yang hendak menjenguk para tahanan. Tiga petugas berseragam terlihat sejak di pintu utama berkawat, tempat keluar-masuk pengunjung. Para penjaga itu pun tidak terlihat membawa senjata.

Menurut Yuspahruddin, penjagaan tambahan untuk Samadikun dilakukan untuk menetralkan suasana tahanan yang biasanya ingin tahu tentang penghuni baru. “Mungkin mereka berpikir, ‘Mana mantan Komisaris BLBI yang ditahan itu?’,” ucapnya. Penjagaan itu salah satu bentuk sosialisasi bagi Samadikun yang baru tiba di penjara tersebut pukul 00.30 tadi.

Samadikun adalah buron perkara korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia. Ia dicari-cari sejak 2003. Bank Modern miliknya menerima kucuran dana bantuan BI saat krisis moneter 1998 senilai Rp 2,557 triliun.

Alih-alih menyehatkan bank, ia menyelewengkan dana itu dan mengakibatkan negara rugi Rp 169,4 miliar. Samadikun mengalihkan dana itu untuk investasi properti dan mengembangkan bisnis lain. Dia telah divonis 4 tahun penjara. Ia ditangkap saat akan menonton Formula One di Shanghai pada 14 April lalu dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis kemarin, sekitar pukul 21.40.

Samadikun ditempatkan di blok C bersama tiga tahanan lain. Namun setiap tahanan, termasuk Samadikun, menempati satu sel seorang diri. Yuspahruddin menuturkan tidak akan ada penjagaan khusus untuk Samadikun di LP berkapasitas 572 tahanan tapi dihuni 2.019 tahanan dan dijaga 22 sipir itu.

Tadi pagi, Samadikun diperiksa kesehatannya dan melakukan sosialisasi di “rumah barunya” tersebut. Hal itu sudah menjadi prosedur bagi tahanan yang baru datang. Menurut Yuspahruddin, Samadikun tidak mengeluh dan bisa tidur dengan nyaman. Kepada dokter LP, Samadikun hanya mengaku memiliki penyakit jantung dan sudah pernah diring. “Ia pun mengkonsumsi obat pengencer darah,” ujar Yuspahruddin.

MITRA TARIGAN

BERITA MENARIK
NURI DIMUTILASI: Kisah Dua Cinta Berbuah Nestapa
NURI DIMUTILASI: Agus Playboy, Sembunyi di Rumah Eks Pacar

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya