Kemenhub Terbitkan Aturan Perusahaan Aplikasi Transportasi  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 22 April 2016 14:12 WIB

Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugiharjo (tengah) bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adriansyah, Ketua DPP Organda Adrianto (kanan), Legal Manager Grab Indonesia Teddy, Antono (dua kiri) dan Komisaris Uber Indonesia Donny Sutadi (kiri) bergandeng tangan usai menggelar pertemuan tertutup membahas eksistensi angkutan umum berbasis layanan online di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, 23 Maret 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Aturan tersebut dibuat merespons kisruh perusahaan aplikasi transportasi berbasis online, seperti Grab Car dan Uber, beberapa waktu lalu.

"Dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 ini, kami memfasilitasi angkutan tidak dalam trayek itu agar berjalan dengan benar dan sesuai dengan aturan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jumat, 22 April 2016.

Dalam peraturan itu, angkutan orang tidak dalam trayek wajib memiliki izin yang dikenakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan perusahaan harus berbentuk badan hukum. Syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki minimal lima kendaraan yang dibuktikan dengan surat tanda nomor kendaraan atas nama perusahaan, memiliki pool, memiliki fasilitas kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atas perjanjian kerja sama dengan pihak lain, mempekerjakan pengemudi dengan surat izin mengemudi umum sesuai dengan golongan kendaraan, serta persyaratan administrasi lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriansyah mengatakan saat ini, baik Uber maupun Grab, sudah hampir memenuhi sejumlah persyaratan tersebut. "Semuanya (persyaratan) sudah terpenuhi, baik koperasi PPRI maupun JTUB. Izin operasi Uber ini adalah koperasi. Koperasi inilah yang merekrut mitra-mitra yang akan bekerja sama," tutur Andriansyah.

Menurut dia, Uber sudah bekerja sama dengan koperasi JTUB dan menargetkan 5.000 mitra. Sedangkan Grab telah bekerja sama dengan koperasi PPRI dan menargetkan 8.000 mitra pengendara.

Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa perusahaan aplikasi transportasi harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggara angkutan. "Mereka juga dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, seperti menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi," ucap Pudji.

Bagi perusahaan yang melanggar, akan diberi sanksi berupa pembekuan sampai pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor. Pudji mengatakan akan segera mensosialisasikan peraturan ini ke sejumlah perusahaan aplikasi transportasi. Peraturan ini, kata dia, berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yakni 1 April 2016.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Kinerja Anjlok, Ini Rencana Bisnis Taksi Express

8 Oktober 2017

Kinerja Anjlok, Ini Rencana Bisnis Taksi Express

Kinerja keuangan operator taksi Express , PT Express Trasindo Utama Tbk, pada semester pertama 2017, turun hingga 57 persen.

Baca Selengkapnya

MTI Jelaskan Penyebab Laba Industri Taksi Semakin Kecil

6 Oktober 2017

MTI Jelaskan Penyebab Laba Industri Taksi Semakin Kecil

Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit mengatakan margin atau laba industi taksi semakin lama semakin kecil.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Turun 50 Persen, Ini Curhatan Sopir Taksi Express

6 Oktober 2017

Pendapatan Turun 50 Persen, Ini Curhatan Sopir Taksi Express

Pendapatan sopir taksi Express menurun 50 persen dalam setahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Tokopedia Gandeng Uber Integasikan Layanan Pesan Kendaraan

4 Oktober 2017

Tokopedia Gandeng Uber Integasikan Layanan Pesan Kendaraan

Nantinya pelanggan bisa memesan Uber lewat Tokopedia.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Uber Indonesia ke Polisi, Polri Masih Mendalami  

20 September 2017

Dugaan Suap Uber Indonesia ke Polisi, Polri Masih Mendalami  

Polri mendalami dugaan suap yang dilakukan Uber Indonesia ke polisi.

Baca Selengkapnya

Diduga Lakukan Penyuapan, Uber Diselidiki di AS

30 Agustus 2017

Diduga Lakukan Penyuapan, Uber Diselidiki di AS

Departemen Kehakiman AS dilaporkan telah mulai menyelidiki apakah manajer di Uber melanggar undang-undang AS yang melawan penyuapan pejabat asing.

Baca Selengkapnya

Top 5 Tekno Berita Hari Ini: Uber, Facebook, Ikan Siput

29 Agustus 2017

Top 5 Tekno Berita Hari Ini: Uber, Facebook, Ikan Siput

Pertemuan dewan komisaris Uber yang dikabarkan cukup alot pada akhir pekan lalu akhirnya memilih Khosrowshahi sebagai kepala eksekutif Uber yang baru.

Baca Selengkapnya

Dara Khosrowshahi, Sosok Kuda Hitam yang Kini Memimpin Uber

29 Agustus 2017

Dara Khosrowshahi, Sosok Kuda Hitam yang Kini Memimpin Uber

Uber Inc menunjuk Dara Khosrowshahi, mantan bos Expedia, sebagai kepala eksekutif baru.

Baca Selengkapnya

Uber Cari CEO Baru, Jeff Immelt Kandidat Terkuat

21 Agustus 2017

Uber Cari CEO Baru, Jeff Immelt Kandidat Terkuat

Meski Immelt disebut sebagai calon paling berpeluang jadi CEO Uber, namun hal ini belum disepakati.

Baca Selengkapnya

Dituduh KKN, Mantan Bos Uber Digugat Salah Satu Investor Besar

11 Agustus 2017

Dituduh KKN, Mantan Bos Uber Digugat Salah Satu Investor Besar

Travis Kalanick 'dipaksa' mundur dari Uber setelah perusahaan itu dirundung banyak masalah.

Baca Selengkapnya