Kronologi Penangkapan Buron Hartawan Aluwi di Singapura

Reporter

Jumat, 22 April 2016 12:29 WIB

Kadiv Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli menunjukkan foto Hartawan Aluwi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta semalam. TEMPO/Inge Klara

TEMPO.CO, Jakarta - Hartawan Aluwi, buron kasus Bank Century dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia dari Singapura kemarin melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penangkapan Hartawan merupakan hasil kerja sama dengan otoritas Singapura.

"Pemulangan Hartawan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi dengan otoritas Singapura," ucap Boy saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 22 April 2016.

Boy menjelaskan, selama ini, Hartawan memiliki izin tinggal permanent residence di Singapura, meskipun paspor atas namanya telah habis masa berlakunya tahun 2012. Jadi status kependudukannya di Singapura masih legal.

Kemudian pada 2014, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri yang mengetahui keberadaan Hartawan di Singapura langsung berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk mencabut izin tinggal Hartawan di sana.

"Penyidik Bareskrim terus melakukan langkah-langkah koordinasi. Akhirnya, status permanent residence yang bersangkutan dicabut, sehingga status kewarganegaraan dia ilegal," ujar Boy.

Terkait dengan sudah dicabutnya izin tinggal, Hartawan akhirnya dipulangkan dengan cara dideportasi. Saat deportasi, Boy menuturkan dua penyidik Bareskrim menjemput di Imigrasi Singapura.

Berdasarkan foto yang ditunjukkan Boy, Hartawan tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan setelan kemeja dan celana hitam. Dua tangannya tampak diborgol.

Hartawan merupakan terpidana 14 tahun penjara setelah terseret kasus Bank Century. Dalam kasus ini, Hartawan dianggap membantu Robert Tantular.

Hartawan merupakan pemilik rekening PT Antaboga Delta Sekuritas yang beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim Robert. Dalam kasus ini, ia dituduh merugikan negara triliunan rupiah.

Hartawan divonis pada 2015. Sedangkan ia kabur ke Singapura sejak 2010.

INGE KLARA SAFITRI




Berita terkait

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

33 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

22 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

8 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

8 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya