Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan satu lagi buron Kejaksaan terkait kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, akan dipulangkan.
"Kabar menggembirakan, malam hari ini pada saat yang sama di Cengkareng (Bandara Internasional Soekarno-Hatta, -red), kita juga sedang menunggu satu orang lagi, yaitu Hartawan Aluwi," kata Prasetyo dalam konferensi persnya di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 21 April 2016.
Hartawan merupakan terpidana 14 tahun penjara. Ia ditangkap di Singapura. Ia terseret kasus Century dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri setelah dianggap membantu Robert Tantular.
Hartawan merupakan pemilik rekening PT Antaboga Delta Sekuritas, yang beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim oleh Robert. Dalam kasus ini, ia dituduh merugikan negara triliunan rupiah.
Hartawan divonis pada 2015. Ia kabur ke Singapura sejak tahun 2011. "Hartawan divonis tahun 2015, 14 tahun penjara," Prasetyo berujar.