KPK Geledah Ruang Kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Subang
Editor
Nunuy nurhayatiTNR
Kamis, 21 April 2016 19:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD Subang, Jawa Barat, Kamis, 21 April 2016. Ruangan yang digeledah meliputi ruang kerja Ketua DPRD Beni Rudiono, ruang kerja Wakil Ketua DPRD Hendra Purnama, dan ruang kerja Sekretaris DPRD Aminudin.
KPK juga menggeledah ruang bagian risalah, keuangan dan umum. Penggeledahan yang dilakukan para penyidik komisi antirasuah tersebut dilakukan sejak pukul 12.30 .
Keterangan yang dihimpun Tempo, Kamis, 21 April 2016, menyebutkan, sebelum menggeledah Gedung DPRD Subang, para anggota Satgas KPK terlebih dahulu memasang segel di setiap ruangan yang akan digeledah. Segel dibuka lagi, ketika mereka melakukan penggeledahan.
Kecuali di gedung Dewan, pada saat bersamaan, petugas KPK juga menggeledah kantor Dinas Tata Ruang dan Kebersihan (Distarkimsih) serta sebuah ruangan di kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Ketua DPRD Subang Beni Rudiono mengatakan, meski tak disegel, ruangannya sempat dimasuki petugas KPK. "Tetapi, mereka hanya mengambil buku APBD tahun 2014 saja," katanya. Selain itu, ia juga menandatangani berita acara penggeledahan. "Intinya kami kooperatif," ujarnya.
Penggeledahan di lima ruangan gedung para wakil rakyat tersebut, masih terkait dengan operasi tangkap tangan KPK terhadap dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan seorang PNS dari Subang di Jalan RE Martadinata, Bandung. Penggeledahan ini juga berkaitan dengan ditangkapnya Bupati Ojang Sohandi di Subang, Senin, 11 April 2016.
Operasi tangkap tangan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana BPJS 2014 sebesar Rp 40 miliar yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,4 miliar. Kasus dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Subiantoro dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Jajang Abdul Kholik ini sudah masuk proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Budi dan Jajang masing-masing dituntut dua tahun penjara.
NANANG SUTISNA