Begini Repotnya Kalau Raja Ingin Jadi Calon Wagub Yogya

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 19 April 2016 17:27 WIB

KGPAA Paku Alam X. Foto: Dokumentasi Kadipaten Pakualaman

TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang raja boleh jadi tidak punya akta kelahiran, tapi seorang pejabat publik harus punya surat legalitas kelahiran. Inilah yang terungkap dalam rapat klarifikasi panitia khusus penetapan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta di DPRD DIY hari ini, Selasa. 19 April 2016.

Menurut pejabat Puro Pakualaman Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Kusumoparasto, yang hadir dalam rapat itu, Paku Alam X yang akan menduduki jabatan publik sebagai Wakil Gubernur DIY memang tidak memiliki akta kelahiran. “Karena dalam kadipaten (Pakualaman) itu menggunakan Pratanda Asal (silsilah). Pakai huruf Jawa,” kata Kusumo berkilah.

Pratanda Asal yang dibuat secara tertulis itu berisi asal usul keberadaan Paku Alam X. Keberadaan Pratanda Asal itu punya kekuatan hukum dalam ranah kadipaten. Tapi dia tidak dijelaskan pratanda asal itu punya kekuatan hukum dalam sistim kependudukan pemerintah.

Anggota Dewan juga memasalahnya legalitas sejumlah nama berbeda yang pernah disandang Paku Alam X. Perbedaan nama itu terjadi sejak nama lahir, ijazah sekolah, maupun saat Paku Alam X menjadi pegawai negeri di lingkungan Pemerintahan DIY. Pansus mempersoalkan tidak ada legitimasi bahwa pengguna nama-nama yang berbeda itu adalah orang yang sama.

Perbedaan nama itu meliputi nama kecil Raden Mas Wijiseno Hariyo Bimo yang kemudian berubah menjadi Bendara Pangeran Hariyo (BPH) Suryodilogo. Setelah menjadi putera mahkota dari almarhum Paku Alam IX menjadi Kanjeng Bendara Pangeran Hariyo (KBPH) Prabu Suryodilogo dan setelah naik tahta menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X.

Kusumoparasto menjelaskan, Puro Pakualaman akan mendaftarkan nama-nama itu dalam akta yang ditandatangani notaris. Tapi menurut anggota Pansus Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Poerbodiningrat, akta notaris saja belum cukup. “Harus ada penetapan dari pengadilan negeri setempat,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan di ruang rapat pansus DPRD DIY.

Anehnya, menurut anggota pansus dari Fraksi PKS Agus Sumartono, pada saat proses penetapan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan Paku Alam IX sebagai wakilnya pada 2012, pansus tidak mempersoalkan legalitas berbagai nama kedua pejabat publik itu. Meski perubahan nama Sultan dari GBPH Mangkubumi menjadi Hamengku Buwono X juga tanpa penetapan pengadilan.

Keduanya melenggang ke kursi Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa hambatan. “Karena saat itu tidak ada anggota pansus yang mempersoalkan itu. Berkas-berkas persyaratan dianggap lengkap,” kata Agus kepada Tempo. Ternyata masalahnya hanya sesederhana itu.


PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Cerita dari Kampung Arab Kini

12 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

15 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

52 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

56 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.

Baca Selengkapnya

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.

Baca Selengkapnya

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman

Baca Selengkapnya

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya