TEMPO.CO, Jakarta - Buron kasus BLBI amat licin. Satu di antaranya Samadikun Hartono. Pengusaha bernama asli Ho Sioe Kun itu kabur sebelum dijatuhi vonis dalam kasus BLBI. Tempo mencatat, Samadikun sukses mengelabui aparat hukum.
Majelis Kasasi pada 23 Mei 2003 menyatakan Samadikun bersalah dan divonis 4 tahun penjara. Sebelum palu diketuk, Samadikun seperti sudah mengetahui nasibnya bakal dipenjara. Padahal 21 Maret 2003, Kejaksaan Agung mengirim surat perpanjangan pencekalan Samadikun. Surat itu diteken Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Basrief Arief bernomor Kep.023/D/DSP.3/03/2003.
Hebatnya, enam hari kemudian (27 Maret), Kejaksaan mengeluarkan izin bagi Samadikun untuk berobat ke Rumah Sakit Shonan Kamakura di Jepang selama 14 hari. Menurut Basrief Arief, izin ini diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus dengan penjamin Nyonya Nelly Chandra, istri Samadikun. "Saya hanya terima (izin itu) dari pidana khusus," ujar Basrief kepada Tempo. Selanjutnya, 1 April 2003, pihak imigrasi menerima surat izin berobat Samadikun dari Kejaksaan.
Hasilnya jelas, Samadikun tidak ada di rumahnya ketika akan dieksekusi. Begitu juga pemberian status DPO pada 21 Juli 2003 sudah percuma. Sebab, sejak 31 Maret 2003, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mengeluarkan visa Samadikun selama tiga bulan.
Yang terjadi kemudian, para aparat saling menyalahkan. "Masak, (keimigrasian) enggak tahu?" ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Antasari Azhar. Sebagai penjaga pintu keluar-masuk, tutur dia, seharusnya petugas imigrasi mengetahui kepergian Samadikun ke luar negeri.
Cerita berbalik pada penangkapannya di Shanghai, Cina. Pria kelahiran Bone, 4 Februari 1948, ini tidak menyangka bakal diserahkan oleh negara tempat ia bersembunyi. Ternyata ini tak lain akibat dia dikelabui.
Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso menceritakan, Samadikun tertangkap berkat bantuan intelijen Cina. Bekas Gubernur Jakarta itu pada 7 April 2016 diundang ke Cina sebagai pembicara acara pertahanan. Saat itu dia mendapat informasi dari Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Cina tentang keberadaan Samadikun.
Rupanya sang taipan berencana menonton Formula 1 Shanghai, Cina, pada 17 April lalu. Selesai menonton, otoritas intelijen Cina segera menangkap Samadikun. Mungkin juga Samadikun hendak menonton aksi Rio Haryanto pada F1 Shanghai.
EVAN| PDAT | SUMBER DIOLAH TEMPO
Berita terkait
Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023
27 April 2023
Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.
Baca SelengkapnyaKemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T
29 Oktober 2022
Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan
14 Oktober 2022
Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun
14 Oktober 2022
Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.
Baca SelengkapnyaJokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik
16 Agustus 2022
Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.
Baca SelengkapnyaBenny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J
9 Agustus 2022
Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko
26 Juli 2022
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung
Baca SelengkapnyaAset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya
22 April 2022
Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca SelengkapnyaSita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI
23 Maret 2022
Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar
Baca SelengkapnyaPihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu
18 Maret 2022
Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut
Baca Selengkapnya