Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli (kanan) bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelum mengikuti rapat koordinasi di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, 18 April 2016. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pihaknya tak hanya akan mengurusi masalah reklamasi di Teluk Jakarta, tapi juga tempat-tempat lainnya, seperti Teluk Benoa, Makassar, dan Manado. "Kami bicara untuk keseluruhan," kata Siti saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin, 18 April 2016.
Siti melanjutkan, kelayakan reklamasi di daerah-daerah tersebut juga akan diperiksa. Menurut dia, format yang dilakukan di Jakarta bisa ditiru di daerah untuk menyelesaikan masalah reklamasi. "Format ini akan kami pakai nantinya," ujarnya.
Siti menjelaskan, untuk reklamasi di luar Jakarta, seperti Teluk Benoa, belum ada analisis dampak lingkungan. Sementara itu, Bekasi dan Banten akan diperiksa seperti halnya Jakarta karena di sana ada reklamasi yang cukup luas. Menurut Siti, masalah reklamasi di tiap-tiap daerah berbeda-beda.
Menurut Siti, dalam hukum lingkungan, sebenarnya antara pidana, perdata, dan administrasi bisa berjalan bersama jika ada yang melanggar aturan. Mengenai sanksi, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Begitu pula tentang indikasi pencurian pasir. Siti juga akan menginvestigasinya. Menurut dia, investigasi sudah direncanakan. Sebab, ia ingin mengetahui material untuk membuat daratan tersebut berasal dari mana. "Kami tanya, mereka (pengembang) enggak tahu pasirnya dari mana."
Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli membenarkan apa yang dikatakan oleh Siti. Menurut dia, pola penyelesaian reklamasi Teluk Jakarta bisa digunakan untuk kasus sejenis. "Bisa jadi referensi di wilayah lain."