Terdakwa: Anggota Dewan Hingga Wartawan Kebagian Dana BPJS
Editor
Dewi Rina Cahyani
Senin, 18 April 2016 23:02 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Subang, Budi Subiantoro mengatakan, uang hasil menyunat anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014, mengalir ke saku-saku para pejabat Subang. Uang tersebut dijadikan bancakan dan turut dinikmati oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang, anggota DPRD, anggota LSM hingga ke wartawan.
"Ini berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa. Kami tidak asal sebut atas asumsi kami. Rinciannya ada. Kami juga sudah menggali dari BPK dan BPKP," ujar kuasa hukum Budi, Andi Rohandi seusai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 18 April 2016.
Ia mengatakan, dana BPJS tahun 2014 tersebut terpaksa digunakan untuk menutupi APBD Kabupaten Subang yang habis. Andi mengatakan, duit APBD yang diperuntukan untuk layanan kesehatan masyarakat Subang tersebut diduga raib setelah digunakan oleh Bupati Subang Ojang Suhandi untuk membuat villa di kawasan Sagala Herang dan Cinangsih.
"Yang jelas, yang kami temukan dalam persidangan, berdasarkan kesaksian saudara Suhendi (Bendahara Dinkes Subang) mengatakan, APBD tahun 2014 habis. Yang salah satunya digunakan untuk membangun vila di Sagala Herang dan Cinagsih," ujarnya.
Akibat uang APBD Kabupaten Subang untuk dana kesehatan tersebut habis, Andi mengatakan, kliennya dan Jajang Abdul Kholik selaku Kepala Bidamg Layanan Kesehatan Dinkes Subang berinisiatif menutupi dana kesehatan masyarakat Subang menggunakan uang BPJS.
"APBD ditutup dengan potongan-potongan karyawan untuk pinjaman ke bank. Potongan pinjaman ke bank yang sudah jatuh tempo itu ditutup oleh JKN (dana BPJS)," kata dia.
Andi pun mengatakan, uang hasil korupsi BPJS tersebut pun digunakan untuk 'mengamankan' pihak-pihak yang telah mengendus praktik rasuah tersebut. Salah satunya, digunakan untuk memberi uang terhadap Kepala Kejari Subang, wartawan, LSM dan anggota dewan. "Ada yang digunakan untuk konsultasi dengan dewan. Meskipun kecil cuma Rp 30 juta," ujar Andi.
Pada tahun 2014, pemerintah pusat menggelontorkan dana untuk operasional BPJS di Kabupaten Subang sebesar Rp 41 miliar. Uang tersebut diperuntukan bagi operasional layanan BPJS masyarakat Kabupaten Subang. Namun, dalam praktiknya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar. Namun, dalam fakta di persidangan, negara hanya merugi sebesar Rp 2,6 miliar.
Kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Subang tersebut tengah disidik oleh Badan Reserese Kriminal Mabes Polri. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun, akibat kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangangkap tangan Bupati Subang Ojang Suhendi, dan dua jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mereka telah dijadikan tersangka lantaran dugaan kasus suap.
Sementara itu, dua terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Subiantoro dan mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Subang Jajang Abdul Kholik, hanya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar.
IQBAL T. LAZUARDI S.