Seorang Warga Belanda Dideportasi Imigrasi Malang

Reporter

Senin, 18 April 2016 22:30 WIB

Ilustrasi cyber crime dan imigrasi Cina. Istimewa

TEMPO.CO, Malang - Seorang warga negara Belanda bernama Keng Han Tjan akan dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Malang, Jawa Timur, Selasa besok, 19 April 2016. Pria berusia 77 tahun itu dipulangkan paksa karena menetap di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan alias overstay.


“Besok kami deportasi ke Belanda dengan pesawat dari Malang pukul 13.00 via Jakarta,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang Baskoro Dwi Prabowo kepada Tempo di ruang kerjanya, Senin, 18 April 2016.


Baskoro menjelaskan, Han Tjan pernah berkebangsaan Indonesia. Saat ia berusia 13 tahun, pria kelahiran 12 Januari 1939, itu diadopsi pasangan Belanda dan sejak itu dia menjadi warga negara Belanda.


Pada 10 Maret siang lalu Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi Malang mendatangi kediaman Keng Hang Tjan di Jalan Argo Nuri Utara I/22, Argo Kencana RT 52/RW 01, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.


Keng Hang Tjan mengaku sudah lebih dari lima tahun tinggal di Karangploso sejak masa izin tinggalnya habis pada 19 Februari 2011 dan tak pernah melapor ke kantor imigrasi. Han Tjan tinggal bersama seorang perempuan bernama Etik Sri Lestari sejak 2008. Etik mengaku sebagai istrinya meski petugas Imigrasi menduga mereka tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dan atau menikah secara siri. Rumah dibeli Han Tjan dan kepemilikannya diatasnamakan Etik.


Advertising
Advertising

Tim Pora memastikan Keng Han Tjan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. “Supaya ada efek jera buat siapa pun,” ujar Baskoro, bekas Konsul Muda pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong itu.


Petugas Imigrasi juga mengetahui Han Tjan mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia yang diterbitkan Pemerintah Kota Batu, kemudian status kependudukan Han Tjan ditransfer ke wilayah Kabupaten Malang. Namun, perkara KTP bukan menjadi kewenangan kantor imigrasi untuk mengusutnya.


Etik Sri Lestari pun dikenai sanksi hukum. Pada Jumat, 8 April, Etik divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen telah melanggar ketentuan Pasal 124 huruf b UU Keimigrasian. Dia didakwa telah sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang telah habis masa izin tinggalnya.


Menurut ketentuan pasal tersebut, akibat perbuatannya, Etik bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp 25 juta. Namun hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menganggap perbuatan Etik hanya pelanggaran tindak pidana ringan yang bersanksi denda Rp 10 juta subsider kurungan selama tiga hari.


Keng Han Tjan merupakan warga negara asing ketiga yang dideportasi Kantor Imigrasi Malang sepanjang 2016. Pada tahun lalu, sedikitnya 34 orang asing dideportasi. Mayoritas WNA yang dideportasi berkebangsaan Cina dan Taiwan.



ABDI PURMONO

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

18 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

21 September 2023

153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya

WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

11 Juni 2023

WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

WNA Australia yang menganiaya warga Aceh telah dipulangkan ke negara asalnya.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

26 Mei 2023

Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

Salah satu bentuk pengwalan Bareskrim adalah memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

20 Februari 2023

Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

Soal rencana deportasi 4 WN Kenya itu, Kantor Imigrasi Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kenya di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.

Baca Selengkapnya