Abaikan Ombudsman, Ini Alasan Kementerian Perhubungan
Editor
Angelus Tito Sunaryo
Senin, 18 April 2016 16:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penerbangan Udara Suprasetyo menyatakan alasannya tidak menghadiri acara Ombudsman pagi tadi, Senin, 18 April 2016. Suprasetyo mengaku baru menerima undangannya pada hari yang sama sekitar pukul 10.15 WIB.
“Undangan dari Ombudsman baru saya terima hari Senin, 18 April 2016, pukul 10.15 WIB, dan saya segera menugaskan Direktur Angkutan Udara untuk mewakili saya,” ujar Suprasetyo saat dihubungi, Senin.
Suprasetyo mengatakan hari ini ada janji bertemu dengan Duta Besar Prancis sejak pukul 08.30 hingga 10.00. “Acara ini sudah dijadwalkan sejak kejadian di Bandara Halim untuk memberikan safety awareness briefing kepada para General Manager PT Angkasa Pura II,” ucapnya.
Namun, saat yang bersamaan, tutur Suprasetyo, Direktur Angkutan Udara sedang memimpin rapat. Jadi Suprasetyo hanya mengirim kepala seksi. “Dirangud saat itu memimpin rapat, sehingga kami kirim kepala seksinya dan ditolak kehadirannya,” ujar Suprasetyo.
Pagi tadi, Ombudsman mengundang Kementerian Perhubungan terkait dengan kasus Dwi Aryani, 36 tahun, penyandang disabilitas yang dikeluarkan dari pesawat oleh kru Etihad Airways di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun perwakilan dari Kemenhub tidak menghadiri undangan tersebut, dan hal itu membuat kecewa Ombudsman.
“Ini pelecehan terhadap Ombudsman. Pelecehan terhadap lembaga negara,” kata anggota Ombudsman, Alvin Lie, di kantornya.
Alvin menambahkan, Ombudsman amat menyayangkan sikap pemerintah, dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Ini mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap hak-hak disabilitas. Terlebih pertemuan kali ini bersifat undangan, bukan pemanggilan. “Selain itu, sejauh yang kami telusuri, Departemen Perhubungan juga belum meminta maaf kepada penumpang yang didiskriminasi,” ucap Alvin.
Ombudsman menjadwalkan akan mengundang kembali Direktur Perhubungan Udara pada Kamis minggu ini. “Undangan sudah kami berikan hari ini kepada kasi (kepala seksi),” tutur Alvin.
Kasus ini bermula ketika Dwi Ariyani, penumpang pesawat Etihad Air, tidak diizinkan ikut dalam salah satu rute penerbangan pesawat Etihad. Dwi dianggap tak dapat menyelamatkan diri saat kritis karena kondisinya yang disabilitas.
Kemudian Ariyani membuat petisi dalam situs Change.org yang isinya meminta maskapai Etihad tak lagi mendiskriminasi penyandang disabilitas. Selain itu, dia meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membuat regulasi yang melarang semua maskapai penerbangan melakukan diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
ARIEF HIDAYAT | BAGUS PRASETIYO