Paspor Dicabut Lagi, La Nyalla Diminta Kooperatif  

Reporter

Editor

Zed abidien

Sabtu, 16 April 2016 17:14 WIB

Ketua Umum PSSI versi KLB Ancol (KPSI) La Nyalla Matalitti. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Effendi Peranginangin menyatakan Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencabut kembali paspor Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti menyusul adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuknya. Kementerian Hukum meminta La Nyalla kooperatif dengan diterbitkannya surat pencegahan terbaru itu.

"Kami minta La Nyalla kooperatif dengan surat pencegahan baru itu. Ia tetap bisa pulang ke Indonesia," ucap Effendi di Pekanbaru, Sabtu, 17 April 2016.

Effendi membantah tudingan bahwa La Nyalla telah berada di dalam negeri. "Sampai sekarang, La Nyalla masih di luar negeri," ujarnya.

La Nyalla, tutur dia, disebut-sebut sedang berada di Singapura. Tapi dia belum tahu persis keberadaannya. Untuk itu, Ditjen Imigrasi masih berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Singapura untuk mencari cara memulangkan La Nyalla ke Indonesia. "Bagaimana caranya kami bisa bertemu dan berhubungan dengan La Nyalla," katanya.

Effendi membantah pemberitaan media yang menyebutkan adanya pencabutan status warga negara La Nyalla. Effendi menegaskan, penarikan dokumen tidak menghilangkan hak La Nyalla sebagai warga negara. Meski paspor ditarik, La Nyalla akan tetap bisa pulang dengan bekal surat SPLP dari Imigrasi. "Sebagai warga negara, hak dia tetap ada. Begitu juga kami sebagai penegak hukum mesti menjalankan kedaulatan negara terhadap orang pelanggar hukum," ujarnya.

La Nyalla baru saja memenangi gugatan praperadilan yang diajukannya. Gugatan itu terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung meminta Imigrasi mencabut paspor La Nyalla pada 13 April 2016.

La Nyalla disebut menyalahgunakan dana hibah Rp 48 miliar itu untuk membeli saham perdana Rp 5,3 miliar di Bank Jatim. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla tiga kali mangkir dari pemeriksaan, kemudian kabur ke luar negeri.

La Nyalla tak lama menikmati kemenangannya di praperadilan. Dalam hitungan kurang dari 12 jam, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan mengeluarkan sprindik baru. Dengan begitu, La Nyalla kembali menjadi tersangka.

RIYAN NOFITRA




Berita terkait

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

19 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

21 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

21 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

23 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

24 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

25 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

25 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

43 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

55 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya