Di LP Gunung Sindur, Baasyir Dipisah dari Tahanan Lain

Reporter

Editor

Anton Septian

Sabtu, 16 April 2016 14:38 WIB

Penjagaan ketat dalam proses pemindahan Abu Bakar Ba'asyir ke LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16 April 2016. TEMPO/M. Sidik Permana

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat Agus Toyib mengatakan terpidana Abu Bakar Baasyir tidak akan disatukan dengan tahanan yang lebih dulu menghuni Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

"Beliau kan (Abu Bakar Baasyir) usianya sudah lebih dari 70 tahun. Jadi sudah sepuh sehingga tidak akan disatukan dengan penghuni lain, dan menjalani hidup seperti biasa," kata Agus, Sabtu, 16 April 2016.

Berdasarkan informasi, narapidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun itu akan ditempatkan di salah satu kamar yang ada di blok D1, satu dari empat blok yang ada di LP Gunung Sindur. "Ya, pokoknya beliau akan ditempatkan di salah satu kamar yang sudah disediakan dan salah satu blok yang ada di LP," ujarnya.

Menurut dia, LP Gunung Sindur terdiri atas empat blok dengan kapasitas 1.308 tahanan dan sudah dihuni 425 orang, yang terdiri atas 424 narapidana dan seorang tahanan. "Saat ini yang menempati LP Gunung Sindur baru 32 persen dari kapasitas LP sebanyak 1.308 orang," tuturnya.

LP Gunung Sindur merupakan penjara superketat untuk tahanan kasus narkoba, korupsi, dan terorisme. Gayus Halomoan Tambunan, narapidana kasus mafia pajak, sudah lebih dulu mendekam di situ. Sedangkan terpidana mati kasus narkoba, Fredy Budiman, sempat mendekam di sana sebelum dipindahkan kembali ke LP Pasir Putih, Nusakambangan.

Pada 2011, Baasyir dihukum karena terlibat dalam pendanaan pelatihan militer di wilayah Aceh. Masa hukumannya akan habis pada 15 Agustus 2025.

M. SIDIK PERMANA




Advertising
Advertising

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

20 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

30 November 2023

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

26 November 2023

Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

Pertemuan Amien Rais dan Abu Bakar Ba'asyir berlangsung selama sekitar 1 jam di Gedung Darul Hikmah dalam suasana penuh keakraban.

Baca Selengkapnya

Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

20 November 2023

Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

Surat untuk capres nomor dua yaitu Prabowo Subianto, Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan melalui Gibran. Namun ia tak bisa bertemu langsung.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya