Beretnis Thionghoa, Warga Yogya Ini Sulit Punya Sertifikat

Reporter

Kamis, 14 April 2016 21:39 WIB

Tugu Yogyakarta. ANTARA/Noveradika

TEMPO.CO, Yogyakarta - Warga Godean, Kabupaten Sleman Yogyakarta, Eni Kusumawati mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. Eni mengadukan keputusan Kantor Badan Pertanahan Nasional Bantul yang tidak mengeluarkan izin kepemilikan dua petak lahan yang sudah ia beli di kawasan Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Luas dua petak tanah masing-masing ialah 926 dan 702 meter persegi.

Asisten ORI DIY, Dahlena mengatakan tidak dikeluarkannya sertifikat oleh BPN itu disebabkan Eni beretnis Tionghoa sehingga tidak bisa memiliki sertifikat hak milik atas tanah di DIY. "Dia ditawari untuk bisa memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) saja," kata Dahlena Kamis, 14 April 2016. Keputusan Kantor Pertanahan Bantul itu keluar pada September 2015 lalu.

Dahlena mengatakan Eni mengadukan kasus ini ke ORI Pusat pada 8 Maret 2016. Pengaduan yang disampaikan oleh pengacara Eni, Willi Sanjaya itu kemudian teruskan ke ORI DIY. Pihaknya kemudian memanggil pimpinan Kantor Pertanahan Bantul, Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY dan Biro Hukum Pemerintah DIY pada Kamis, 14 April 2016.

Namun Kantor Pertanahan Bantul dan BPN DIY tidak memenuhi undangan. Panggilan itu hanya dipenuhi oleh Kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah DIY.

Dahlena mengatakan Kantor Pertanahan Bantul berdasar keputusan Kantor Pertanahan Bantul ialah pada Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada WNI Non-Pribumi. Aturan itu diteken oleh Wakil Gubernur Provinsi DIY, Paku Alam VIII, pada 1975 lampau. Isinya meminta semua bupati dan wali kota di DIY tidak memberikan sertifikat kepemilikan lahan terhadap warga negara Indonesia non-pribumi.

Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum, Kantor Biro Hukum Sekretariat Pemerintah DIY, Adi Bayu Kristanto menilai keputusan Kantor Pertanahan Bantul tidak bermasalah. Menurut Adi, hingga sekarang, pemerintah DIY masih menganggap Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 masih berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Mardiyana menyatakan alasan keputusannya di kasus Eni sama dengan pernyataan Biro Hukum DIY. Menurut dia keputusan itu sudah didukung oleh BPN DIY. "Apalagi sudah ada putusan MA," kata dia.

Mardiyana malah menyarankan ke Eni agar mengadu ke Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X agar aturan yang melarang dia memiliki tanah tidak diberlakukan. "Lebih baik dia mengadu ke Sultan, kami hanya pelaksana saja," kata Mardiyana.

Sementara itu, aktivis. Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad), Siput Lokasari menilai alasan Kantor Pertanahan Bantul dan Biro Hukum DIY mengada-ada. Dia berpendapat aturan larangan kepemilikan tanah di DIY bagi warga yang dianggap non-pribumi melanggar Undang-Undang Pembaharuan Agraria.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM



Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

4 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

12 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

15 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

19 hari lalu

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

27 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

30 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

31 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

37 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

51 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

54 hari lalu

Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.

Baca Selengkapnya