Diperiksa KPK, Sunny Ditanya Soal Percakapan dengan Sanusi
Editor
Widiarsi Agustina
Rabu, 13 April 2016 21:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sunny Tanuwidjaja selama 8 jam. Orang dekat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ini diperiksa terkaut kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah DKI Jakarta soal Reklamasi Teluk Jakarta. Kasus ini, menyeret Muhammad Sanusi, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta.
Dalam pemeriksaan itu, Sunny mengaku ditanya 12 pertanyaan, salah satunya soal sadapan percakapannya dengan Sanusi. "Ada tentang itu satu, pembicaraan 15 persen, apakah gubernur setuju atau belum. Udah itu aja," ujar Sunny, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 13 April 2016.
Selain itu, Sunny juga ditanya soal tugas dan fungsinya di Gubernur. Lalu peranannyadalam pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta dan hubungannya dengan Sanusi. Penyidik, juga menanyakan soal relasi Sunny dengan sejumlah perusahaan pengembang properti. "Intinya saya ini menerima informasi dari pengembang, menyampaikan ke Pak Gubernur dan eksekutif," katanya lagi.
Soal rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Sanusi, Sunny mengaku ditanya mengapa raperda (rancangan peraturan daerah) ini lambat, lalu soal raperda ini apakah Pak Gubernur sudah setuju atau belum. Meski begitu, Sunny mengaku tak ditanya soal sadapan pembicaraannya dengan pengembang atau anggota DPRD DKI Jakarta lain. "Cuma 1 pertanyaan saja (sadapan) tentang itu, dengan Aguan (bos PT Agung Sedayu) tidak ditanya juga," tambah Sunny.
Sunny pun mengaku tidak ditanya mengenai bagi-bagi hadiah atas perannya menghubungkan Ahok dengan para pengembang tersebut. "Enggak, enggak ditanya (pemberian uang). Hanya seputar usulan-usulan raperda," ungkap Sunny.
Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan bahwa pemeriksaan Sunny dan bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan untuk mendalami peran keduanya dalam pemberian uang kepada Sanusi. "Kami meminta keterangan mengenai peran masing-masing terkait kasus ini dan juga menanyakan dugaan-dugaan terkait suap dalam Raperda. karena dari hasil OTT kita sudah mengetahui uang dari APL (Agung Podomoro Land) seperti itu, nah dugaan selanjutnya apakah memang ada dilakukan perusahan-perusahaan lain," kata Yuyuk.
Sunny Tanuwidjaja diduga pernah berkomunikasi dengan Aguan untuk membicarakan kewajiban pengembang reklamsi untuk membayar kontribusi 15 persen dalam raperda tata ruang pantai utara Jakarta agar kontribusinya diturunkan hingga hanya menjadi 5 persen.
Sebelumnya dalam Peraturan Daerah No 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta, hanya diatur kewajiban pembuatan fasilitas sosial dan umum serta kontribusi pengembang seluas 5 persen lahan. Namun saat Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia menambahkan kontribusi 15 persen lahan sehingga pemerintah DKI Jakarta mendapat uang Rp48,8 triliun.
Sedangkan Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.
PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektar sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektar.
Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Trinanda Prihantoro.
KPK pun telah mengirimkan surat cegah terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.
Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Sugianto juga ikut menyuap Sanusi atau anggota baleg DPRD lain karena KPK belum menetapkan tersangka lain.
GHOIDA