Diperiksa KPK, Sunny Ditanya Soal Percakapan dengan Sanusi  

Reporter

Rabu, 13 April 2016 21:16 WIB

Sunny Tanuwidjaja menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan suap reklamasi di Gedung KPK, Jakarta, 13 April 2016. TEMPO/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sunny Tanuwidjaja selama 8 jam. Orang dekat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ini diperiksa terkaut kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah DKI Jakarta soal Reklamasi Teluk Jakarta. Kasus ini, menyeret Muhammad Sanusi, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta.

Dalam pemeriksaan itu, Sunny mengaku ditanya 12 pertanyaan, salah satunya soal sadapan percakapannya dengan Sanusi. "Ada tentang itu satu, pembicaraan 15 persen, apakah gubernur setuju atau belum. Udah itu aja," ujar Sunny, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 13 April 2016.

Selain itu, Sunny juga ditanya soal tugas dan fungsinya di Gubernur. Lalu peranannyadalam pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta dan hubungannya dengan Sanusi. Penyidik, juga menanyakan soal relasi Sunny dengan sejumlah perusahaan pengembang properti. "Intinya saya ini menerima informasi dari pengembang, menyampaikan ke Pak Gubernur dan eksekutif," katanya lagi.

Soal rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Sanusi, Sunny mengaku ditanya mengapa raperda (rancangan peraturan daerah) ini lambat, lalu soal raperda ini apakah Pak Gubernur sudah setuju atau belum. Meski begitu, Sunny mengaku tak ditanya soal sadapan pembicaraannya dengan pengembang atau anggota DPRD DKI Jakarta lain. "Cuma 1 pertanyaan saja (sadapan) tentang itu, dengan Aguan (bos PT Agung Sedayu) tidak ditanya juga," tambah Sunny.

Sunny pun mengaku tidak ditanya mengenai bagi-bagi hadiah atas perannya menghubungkan Ahok dengan para pengembang tersebut. "Enggak, enggak ditanya (pemberian uang). Hanya seputar usulan-usulan raperda," ungkap Sunny.

Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan bahwa pemeriksaan Sunny dan bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan untuk mendalami peran keduanya dalam pemberian uang kepada Sanusi. "Kami meminta keterangan mengenai peran masing-masing terkait kasus ini dan juga menanyakan dugaan-dugaan terkait suap dalam Raperda. karena dari hasil OTT kita sudah mengetahui uang dari APL (Agung Podomoro Land) seperti itu, nah dugaan selanjutnya apakah memang ada dilakukan perusahan-perusahaan lain," kata Yuyuk.

Sunny Tanuwidjaja diduga pernah berkomunikasi dengan Aguan untuk membicarakan kewajiban pengembang reklamsi untuk membayar kontribusi 15 persen dalam raperda tata ruang pantai utara Jakarta agar kontribusinya diturunkan hingga hanya menjadi 5 persen.

Sebelumnya dalam Peraturan Daerah No 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta, hanya diatur kewajiban pembuatan fasilitas sosial dan umum serta kontribusi pengembang seluas 5 persen lahan. Namun saat Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia menambahkan kontribusi 15 persen lahan sehingga pemerintah DKI Jakarta mendapat uang Rp48,8 triliun.

Sedangkan Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.

PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektar sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektar.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Trinanda Prihantoro.

KPK pun telah mengirimkan surat cegah terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Sugianto juga ikut menyuap Sanusi atau anggota baleg DPRD lain karena KPK belum menetapkan tersangka lain.

GHOIDA

Berita terkait

Partai Tujuan Kader PSI Setelah Hengkang, Rian Ernest sampai Michael Victor Sianipar

31 Januari 2023

Partai Tujuan Kader PSI Setelah Hengkang, Rian Ernest sampai Michael Victor Sianipar

Sejumlah kader PSI justru hengkang menjelang kontestasi politik 2024. Michael Victor Sianipar ke Perindo, Rian Ernest dikabarkan ke Golkar. Ada apa?

Baca Selengkapnya

Hengkang dari PSI Michael Victor Sianipar Berlabuh ke Perindo, Rian Ernest dan Lainnya ke Mana?

30 Januari 2023

Hengkang dari PSI Michael Victor Sianipar Berlabuh ke Perindo, Rian Ernest dan Lainnya ke Mana?

Sejumlah kader keluar dari PSI. Kemudian mereke berlabuh ke partai lain seperti Victor Sianipar ke Prindo. Rian Ernest dan Tsamara Amany ke mana?

Baca Selengkapnya

Mereka yang Hengkang dari PSI, Profil Tsamara Amany hingga Rian Ernest

19 Desember 2022

Mereka yang Hengkang dari PSI, Profil Tsamara Amany hingga Rian Ernest

Sejumlah Kader PSI keluar partai: Tsamara Amany, Rian Ernest Tanudjaja, Michael Victor Sianipar, Surya Tjandra, dan Sunny Tanuwidjaja. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Selain Rian Ernest, Inilah Daftar Kader dan Politikus yang Lebih Dulu Mundur dari PSI

16 Desember 2022

Selain Rian Ernest, Inilah Daftar Kader dan Politikus yang Lebih Dulu Mundur dari PSI

Mundurnya Rian Ernest menambah daftar kader dan politikus PSI dengan nama besar yang mundur dari partai tersebut.

Baca Selengkapnya

Rian Ernest Mundur dari PSI: Meski Berat, Ini Langkah yang Benar

15 Desember 2022

Rian Ernest Mundur dari PSI: Meski Berat, Ini Langkah yang Benar

Rian Ernest, menyatakan mengundurkan diri dari PSI. Pernyataan ini diungkapkan Ernest melalui sebuah video yang diunggah di akun Facebooknya.

Baca Selengkapnya

Empat Pentolan PSI Mundur, Dua Blak-blakan Dukung Anies

6 Desember 2022

Empat Pentolan PSI Mundur, Dua Blak-blakan Dukung Anies

Ketua DPW PSI DKI Michael Victor Sianipar menambah daftar kader Partai Solidaritas Indonesia yang mundur

Baca Selengkapnya

Sunny Tanuwidjaja Disebut Merapat ke Anies, PSI DKI: Itu Hak Politik Beliau

7 Juli 2022

Sunny Tanuwidjaja Disebut Merapat ke Anies, PSI DKI: Itu Hak Politik Beliau

Laporan Majalah Tempo menyebut salah satu pendiri PSI, Sunny Tanuwidjaja, menyokong Anies dan memberi masukan menghadapi Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Jejak Sunny Tanuwidjaja: Dulu Pecah Kongsi dengan Ahok, Kini Merapat ke Anies

29 Juni 2022

Jejak Sunny Tanuwidjaja: Dulu Pecah Kongsi dengan Ahok, Kini Merapat ke Anies

Sunny Tanuwidjaja mundur dari partai yang didirikannya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diduga berbeda pandangan soal Anies Baswedan

Baca Selengkapnya

Sunny Tanuwidjaja Mundur dari PSI, Gara-gara Sokong Anies?

29 Juni 2022

Sunny Tanuwidjaja Mundur dari PSI, Gara-gara Sokong Anies?

Sunny Tanuwidjaja mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Pembina PSI. Kemunduran Sunny diduga berkaitan dengan sikap politiknya mendukung Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Ahok Soal Hubungannya dengan Sunny Tanuwidjaja: Gue Marah Besar

17 Februari 2020

Ahok Soal Hubungannya dengan Sunny Tanuwidjaja: Gue Marah Besar

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan marah besar kepada Sunny Tanuwidjaja.

Baca Selengkapnya