Tersangka Korupsi Gedung Universitas Bangka Belitung Dicokok

Reporter

Selasa, 12 April 2016 23:01 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Pangkalpinang -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mencokok Direktur Utama PT Relis Sapindo Utama, Ahmad Subandi. Subandi adalah tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Auditorium Universitas Bangka Belitung pada 2013.


Selain menahan Subandi, penyidik juga menjadikan Darusman, Pejabat Pembuat Komitmen sebagai tersangka. “Darusman sudah terlebih dahulu ditahan Kejaksaan karena juga tersangka korupsi proyek solar cell di Universitas Bangka Belitung," kata Kepala Subdit III Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Hendro Kusmayadi kepada wartawan, Selasa, 12 April 2016.


Menurut Hendro, kedua tersangka melakukan rapat rekayasa untuk memalsu dokumen tentang hasil pekerjaan pada Desember 2013. Hasil pekerjaan akhir yang seharusnya rill di lapangan hanya 26,37 persen. Namun rapat merekayasa menyepakati hasil pelaksanaan kegiatan menjadi 70 persen.


“Itu dilakukan untuk menambah waktu pengerjaan dan mengeluarkan uang negara agar bisa cair 100 persen.” Akibat perbuatan para tersangka, kata Hendro, negara dirugikan sebesar Rp2,8 miliar.


Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dan memastikan akan segera ada tersangka baru. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

SERVIO MARANDA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya