Tersangka Korupsi Gedung Universitas Bangka Belitung Dicokok
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 12 April 2016 23:01 WIB
TEMPO.CO, Pangkalpinang -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mencokok Direktur Utama PT Relis Sapindo Utama, Ahmad Subandi. Subandi adalah tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Auditorium Universitas Bangka Belitung pada 2013.
Selain menahan Subandi, penyidik juga menjadikan Darusman, Pejabat Pembuat Komitmen sebagai tersangka. “Darusman sudah terlebih dahulu ditahan Kejaksaan karena juga tersangka korupsi proyek solar cell di Universitas Bangka Belitung," kata Kepala Subdit III Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Hendro Kusmayadi kepada wartawan, Selasa, 12 April 2016.
Menurut Hendro, kedua tersangka melakukan rapat rekayasa untuk memalsu dokumen tentang hasil pekerjaan pada Desember 2013. Hasil pekerjaan akhir yang seharusnya rill di lapangan hanya 26,37 persen. Namun rapat merekayasa menyepakati hasil pelaksanaan kegiatan menjadi 70 persen.
“Itu dilakukan untuk menambah waktu pengerjaan dan mengeluarkan uang negara agar bisa cair 100 persen.” Akibat perbuatan para tersangka, kata Hendro, negara dirugikan sebesar Rp2,8 miliar.
Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dan memastikan akan segera ada tersangka baru. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
SERVIO MARANDA