Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Rp 2,4 Miliar  

Reporter

Kamis, 31 Maret 2016 17:22 WIB

Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Chaidir Ritonga usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 10 November 2015. KPK sudah memeriksa mereka selama sepuluh jam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2014-2019 Chaidir Ritonga didakwa menerima suap mencapai Rp 2,4 miliar. Duit besel tersebut diterima politikus Golkar itu secara bertahap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

"Padahal diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kiki Ahmad Yani, saat membacakan dakwaan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.

Menurut Kiki, duit diberikan supaya Chaidir menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Perubahan APBD 2013, APBD 2014, persetujuan APBD 2015, serta persetujuan terhadap LPJP APBD 2014. Dia mengatakan politikus Golkar itu beberapa kali menerima uang dari Gatot melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan, atau Ahmad Fuad Lubis.

Pada 2013, kata penuntut umum, sebagai Wakil Ketua DPRD, saat itu Chaidir menerima "uang ketok" untuk menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut 2012 Rp 50 juta. Selanjutnya, untuk menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut 2013, Chaidir menerima duit Rp 75 juta, yang diserahkan Muhammad Alinafiah. Kemudian Chaidir mendapat Rp 135 juta untuk menyetujui APBD Provinsi Sumut 2014.

Sekitar Juli 2014, pemimpin DPRD kembali meminta duit untuk menyetujui pembahasan APBD Provinsi Sumut 2015. Dalam pertemuan di rumah Sekretaris Dewan, Saleh Bangun dan Budiman Pardamean Nadapdap menyampaikan permintaan uang Rp 200 juta untuk semua anggota DPRD Sumut. Utusan Gatot, Ahmad Fuad Lubis, memberikan duit Rp 1,5 miliar kepada Chaidir melalui Raja Indra Saleh. Kemudian uang itu dibagikan kepada anggota DPRD lain, di antaranya Saleh Bangun dan Kamaludin Harahap.

Beberapa waktu kemudian, Chaidir kembali menerima uang dari Ahmad melalui Raja Rp 1 miliar. Duit tersebut disimpan sendiri oleh Chaidir.

Sedangkan untuk menyetujui LPJP APBD 2014, Chaidir menerima Rp 2,5 juta. Total yang diterima Chaidir adalah Rp 2,4 miliar.

Atas perbuatannya, Chaidir diancam pidana dengan Pasal 12-a/b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.



MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya